Kata Menaker Soal Sistem Upah Per Jam Karyawan

Menaker Ida Fauziyah mengatakan rencana Presiden Jokowi mengubah sistem upah per jam karyawan tengah dikaji dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sejumlah buruh garmen berunjuk rasa di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah sistem upah per jam karyawan tengah dikaji dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sistem tersebut kata dia, sebagai bentuk fleksibilitas untuk karyawan.

"Dalam konteks waktu kerja, fleksibilitas banyak dibutuhkan," kata Ida di Istana Bogor, Bogor, Jumat, 27 Desember 2019.

Menurutnya, sistem upah per jam karyawan tidak akan begitu saja diterapkan. Sebab, sistem terlebih dahulu akan melalui perhitungan khusus.

Ia menjelaskan sistem upah per jam karyawan hanya akan berlaku bagi karyawan yang bekerja di bawah 35 jam per minggu. Karyawan yang memiliki sistem upah per jam ini pun diperbolehkan bekerja lebih dari satu perusahaan.

Sedangkan karyawan yang biasa bekerja selama delapan jam sehari atau 40 jam per minggu tetap akan mendapatkan upah bulanan seperti yang berlaku sekarang. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. 

Demo BuruhRibuan mahasiswa dan buruh memasuki Jalan Tol di depan Komplek Parlemen, Jakarta, Senin, 30 September 2019. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak sistem upah per jam untuk karyawan yang dilontarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu dan tengah dikaji pemerintah dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Kenapa upah kerja per jam kita tolak karena tidak mau upah minimum itu dihilangkan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.

Iqbal mengatakan sistem upah per jam dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga tidak ada hitung-hitungan yang jelas berapa jam buruh dapat bekerja dalam seminggu seperti negara lain yang menerapkan sistem tersebut. []

Berita terkait
Omnibus Law Akan Atur Karyawan PHK Tetap Dapat Upah
Menko Perekonomian Airlangga mengatakan pemerintah berencana membuat skema baru di bidang ketenagakerjaan yaitu upah lanjutan karyawan PHK.
Buruh Mau Upah Minimum Rp 4,6 Juta
KSPI DKI menginginkan upah minumum provinsi (UMP) di Jakarta yang akan ditetapkan pada 1 November menjadi Rp 4,6 juta.
Upah Minimum Buruh di Jakarta Rp 4,2 Juta
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp 4.276.349.