Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp 4.276.349 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya.
Hal itu diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
"UMP mengalami perubahan yang sebelumnya 2019 sebesar Rp 3.940.000, maka untuk 2020 naik menjadi Rp 4.267.349. Kenaikannya sebesar Rp 335.776 atau dengan persentase 8,51 persen," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 1 November 2019, seperti diberitakan Antara.
Penetapan UMP ini sesuai dasar hukum yang berlaku, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Anies mengatakan keputusan untuk kenaikan UMP DKI pada 2020 ini sesuai peraturan yang berlaku.
"Penetapan UMP ini sesuai dasar hukum yang berlaku, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah," ucap dia.
Pada Selasa, 15 Oktober 2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran mengenai tingkat inflasi dan pertumbuhan PDB 2019 kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Dalam poin ke-sembilan, Hanif memaparkan nilai inflasi nasional sampai September 2019 mencapai 3,39 persen, kemudian pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,12 persen.
Untuk DKI Jakarta, bila kedua nilai itu digabungkan, maka nilai UMP disarankan naik sebesar 8,51 persen atau setara Rp 335.376 dari upah sebelumnya 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan.
Hal tersebut sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (Produk Domestik Bruto/PDB) dan data inflasi nasional.
Diketahui, data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. []
Baca juga:
- Nasdem Dorong Anies Terbuka Soal Rancangan APBD DKI
- Ahok Vs Anies Soal Transparansi Anggaran DKI Jakarta