Jakarta - Wakil Presiden Ma`ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja untuk menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah.
Menurutnya, masukan itu berguna sebagai bahan untuk menyusun aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah disusun pemerintah saat ini.
"Setelah itu, kemudian menyampaikan masukan dan saran agar dapat ditampung dalam penyusunan Peraturan Pemerintah dan Perpres serta aturan-aturan pelaksanaan lainnya," ujar Ma`ruf dalam siaran daring saat acara pembukaan Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah se-Indonesia tahun 2020, Senin 12 Oktober 2020.
Ia meminta ormas-ormas Islam yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja mendalami terlebih dulu pelbagai substansi dalam aturan yang sudah disahkan DPR itu. Ia menilai MUI dan ormas Islam lainnya pasti memiliki komitmen untuk menjaga persatuan menjaga harmoni bagi bangsa dan umat.
MUI bersama ormas Islam dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait UU ini, untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah secara konstruktif dan tentunya dengan cara yang baik,
Ma`ruf pun meminta agar MUI bersama ormas Islam dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait UU tersebut.
"MUI bersama ormas Islam dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait UU ini, untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah secara konstruktif dan tentunya dengan cara yang baik," ujarnya.
Ma`ruf menilai Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk menambah daya saing Indonesia dalam persaingan global. Karena itu, dibutuhkan sebuah regulasi baru yang subtansinya bisa responsif, cepat dan memudahkan.
"Hal ini akan menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global, sekaligus diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah ormas Islam ramai-ramai menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. MUI bahkan mengaku kecewa karena penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja tak memperhatikan masukan-masukan dari ormas Islam.
Penolakan aturan itu juga muncul dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). ICMI mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU itu. PBNU dan PP Muhammadiyah juga menolak Omnibus Law Cipta Kerja. PBNU berencana menggugat UU itu ke MK. []
Baca juga: