Jakarta - Terkait kasus korupsi pengadaan obat pasien pengidap AIDS dan PMS, Kejaksaan Agung sangat serius mendalami kasus ini. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada pengadaan obat ARV di lembaga Kementerian Kesehatan, Kamis 17 Desember 2020.
Pemerintah para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang pidana yang diduga terjadi dalam proses penyediaan obat AIDS dan PMS,
Kejaksaan Agung memanggil 2 eks pejabat Kemenkes, yaitu Wayan Suarthana selaku mantan Inspektur IV Kemenkes tahun 2015 dan Purwadi selaku Inspektur Jenderal Kemenkes 2015-20818 Purwadi.
“Pemerintah para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang pidana yang diduga terjadi dalam proses penyediaan obat AIDS dan PMS,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah terjadi di tahun 2016, terkait penyediaan obat AIDS dan PMS.
Diduga, sedang dilaksanakan lelang umum pasca kualifikasi pekerjaan untuk pengadaan obat AIDS dan PMS dalam dua tahap. Aktivitas tersebut dilakukan oleh Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Pembekalan Kesehatan ke Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI.
Di tahun 2016 dilakukan dua tahap, yaitu tahap satu dilakukan Mei 2016 kemudian tahap dua dilakukan Oktober 2016. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 826,69 miliar. Lelang tahap pertama dimenangkan oleh PT Kimia Farma Trading & Distributor (anak perusahaan PT Kimia Farma (Persero) Tbk dengan kontrak Rp 211,64 miliar.
Di lelang kedua, PT Indofarma Global Medika (anak perusahaan PT Indofarma) menjadi pemenang dengan harga kontrak Rp 85,19 miliar. Dalam penghitungan spesifikasi teknis, telah terjadi penyimpangan dalam jumlah tersebut.
Kasus korupsi di Kementerian Kesehatan bukan pertama kali ini, pada 2007 telah terjadi korupsi pengadaan alat kesehatan pusat penanggulangan krisis dan di 2006 korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung.
Setelahnya kasus yang tidak lama diungkapkan kembali, pengadaan peralatan dan bahan HIV/AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS) pada 2015 di Satuan Kerja Direktoran Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: