Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran Kejagung

Polisi kembali mengungkapkan telah menemukan fakta baru dalam kasus kebakaran gedung kejagung.
Brigjen Ferdy Sambo mengatakan akan memanggil delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa, 27 Oktober 2020. (foto: PMJnews).

Jakarta - Penyidik dari kepolisian dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung menemukan mengungkapkan telah menemukan fakta baru bahwa nama perusahaan cleaning service PT APM dipinjam oleh dua orang. 

Fakta tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS yang merupakan Dirut PT APM. 

"RS adalah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020. 

Keduanya akan diperiksa penyidik pada hari Selasa, 3 November 2020.

Baca juga: Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran Gedung Kejagung Mengada-ada

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM dipinjam bendera perusahaannya oleh dua orang berinisial Mai dan SW. Menurut dia, penyidik akan segera memeriksa Mai dan SW. 

"Keduanya akan diperiksa penyidik pada hari Selasa, 3 November 2020," ujar dia. 

Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini. Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan saat mereka bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. 

Api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar. 

PT APM merupakan perusahaan yang disebut menjalin kerja sama dengan NH, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner. 

Baca juga: Dapat Perpres Supervisi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus dari Polri - Kejagung

Delapan orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM. 

NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung. Para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara. []

Berita terkait
1 Tersangka Kebakaran Kejagung Mangkir dari Pemeriksaan
Satu (1) tersangka mangkir dari agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) karena puntung rokok.
Puntung Rokok Bakar Kejagung, Polri Akan Periksa 8 Tersangka
Brigjen Ferdy Sambo mengatakan akan memanggil delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa, 27 Oktober 2020
Ketua MPR Apresiasi Polri Bongkar Kasus kebakaran Kejagung
Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang telah menetapkan delapan tersangka kebakaran Kejagung.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.