Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin masih menutup rapat dan enggan mengatakan siapakah yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Itu masih rahasia, dong, nanti," ucap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.
Untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung mengerahkan 16 jaksa yang terdiri dari empat jaksa sebagai pimpinan tim dan 12 jaksa sebagai anggotanya.
Saat ini kata Burhanuddin Kejaksaan telah memeriksa 89 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. Tapi, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih akan berlanjut, termasuk memeriksa mantan direksi perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya (Persero) ini hingga Agustus 2019 mencapai Rp 13,7 triliun.
Jiwasraya, kata dia diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan.
"Potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi atau saving plan," ucap Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2019. []