Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku tidak mengetahui keberadaan dan asal usul kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat calon legislatif PDIP Harun Masiku. Hasto menegaskan partainya memiliki aturan ketat untuk tidak berperilaku rasuah.
"Jadi sama sekali tidak tahu, karena partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan, apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum,” kata Hasto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 24 Januari 2020.
Saya tidak tahu.
Hasto mengatakan pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu ke KPK. "Saya tidak tahu," katanya.
Hasto diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jumat, 24 Januari 2020. Hasto diperiksa selama enam jam sebagai saksi dari tersangka Saeful, yang merupakan staf Sekjen PDIP, dalam kasus suap penetapan anggota DPR Fraksi PDIP.
Di hari yang sama, lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan kepada tiga staf PDIP. Mereka adalah Geri, Riri dan Kusnadi. Selain itu, KPK juga memanggil dua komisioner KPU Evi Novida dan Hasyim Asyari. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Harun, Wahyu, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiano Tio Fridelina, dan Saeful sebagai tersangka. Semua tersangka kecuali Harun telah diamankan KPK dalam OTT yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2020. Harun saat ini berstatus buronan KPK.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani diduga penerima suap diancam Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful diduga pemberi suap diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []