Kasus-kasus Hukum yang Pernah Menjerat Rizieq Shihab

Pelangaran-pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab. (Tagar/Twitter)

Jakarta - Rizieq Shihab atau biasa dikenal sebagai ketua Front Pembela Islam, memiliki beberapa kesalahan yang telah melanggar hukum.

Kesalahan terakhir Rizieq Shihab adalah terkait kerumunan di petamburan 14 November lalu, kemudian pihak kepolisian menetapkan Rizieq Shihab dan 5 tersangka lain dalam kerumunan tersebut.

Akan tetapi hal yang telah dilanggar oleh Rizieq tidak hanya kasus petamburan saja, pada sebelumnya dia pernah dijadikan tersangka juga akan tetapi pada kasus yang telah diperbuat belum ada lanjutannya.

Pada tahun 2018 Rizieq Shihab pernah diduga oleh Polda Metro Jaya dengan chat mesum yang telah dia perbuat. Chat tersebut pernah terunggah di baladacintarizieq.com, dengan adanya chat tersebut disitus berikut pihak kepolisian mendalami permasalahan tersebut.

Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini. Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik. Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya. Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” ujar Iqbal kepada wartawan, Sabtu 16 Juni 2018 lalu.

Kasus yang menjadikan Rizieq tersangka adalah, chat mesum bersama tersangka lain Firza Husein. Firza Husein adalah wanita yang menjadi lawan chat Rizeq Shihab, chat bersamanya berisikan perkataan dan foto mesum. Akan tetapi, Polri memberhentikan penyidikan (SP3) tersebut. Kasus diberhentikan karena kurangnya barang bukti yaitu peng-upload-nya

Di tahun yang sama, yaitu tahun 2018 Rizieq dijadikan tersangka juga karena telah mencemarkan Pancasila. Rizieq tersandung kasus tersebut karena telah dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Sama dengan kasus lain yang menyangkutnya di tahun 2018, pihak kepolisian memberhentikan penyidikan (SP3) terhadap kasus yang diterima oleh Rizieq Shihab. Pemberhentian penyidikan disebabkan oleh kurangnya bukti terhadap kasus yang telah menjeratnya.

“Iya (dihentikan) tidak cukup bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Sura Fana diterima oleh tagar, Jumat 4 Mei 2018.

Kasus terakhir yang menjerat Rizieq adalah kerumunan pada November lalu, Rizieq Berama 5 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Rizieq dijadikan tersangka karena kasus kerumunan yang telah dilakukan olehnya di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ujar Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember lalu. [] (Farras Prima Nugraha)

Baca juga:

Berita terkait
Ini Lokasi-lokasi yang Pernah Didatangi Rizieq Shihab
Lokasi-lokasi yang pernah disambangi Rizieq Shihab, diketahui Rizieq telah mangkir dari pemanggilan polisi terkait kasus kerumunan.
Meski Tersangka di PMJ, Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Berlanjut
Kasus Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, berlanjut di Polda jabar, meski berstatus tersangka di PMJ.
Pengacara Minta Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq
Kuasa Hukum Habib Rizieq minta surat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.