Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Komisaris Besar Pol Erdi A Chaniago memastikan kasus Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, tetap berlanjut meski pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya (PMJ).
Sebab, kata dia, proses pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat dengan kegiatan Rizieq Shihab itu hingga saat ini masih tetap dilakukan. Termasuk adanya pemanggilan kedua kepada Rizieq setelah mangkir dalam pemanggilan pertama.
Yang pasti, dua kasus itu masih dalam proses.
"Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Erdi kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, dikutip Tagar, Jumat, 11 Desember 2020.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, FPI Harus Berlapang Dada
Dijelaskannya, proses hukum pihak Rumah Sakit Ummi terkait dugaan menghalang-halangi petugas dalam melakukan penanganan Covid-19 juga tetap berlanjut.
Sehingga, kata dia, sejauh ini pihak Polda Jawa Barat tengah menangani dua kasus terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang melibatkan Rizieq Shihab.
Namun, meski keduanya telah naik status hukumnya ke tahap penyidikan, menurut Erdi pihak kepolisian belum menetapkan siapapun menjadi tersangka.
Baca juga: Kasus Rizieq Shihab, Simpatisan FPI Militan Manakala Ditekan
"Yang pasti, dua kasus itu masih dalam proses," kata dia.
Adapun pada pekan depan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dijadwalkan melakukan pemeriksaan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari 14 Desember hingga 16 Desember 2020.
Di antaranya, pemeriksaan kepada Rizieq Shihab yang dijadwalkan pada Senin, 14 Desember 2020, kemudian pemeriksaan kepada Bupati Bogor pada Selasa, 15 Desember 2020, lalu pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu, 16 Desember 2020. []