Labuhanbatu - Kasus tiket bodong Nitari Travel and Tour Rantauprapat masih terus diproses secara hukum, meski pemilik atas nama Borkat Pane dan sekretarisnya, Maya, sudah divonis bersalah melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing dua tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Pemilik Nitari Travel and Tour masih kita adukan lagi. Laporan yang kedua ini terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp 1.928.184.000. Bukti-buktinya semua lengkap dan ada sama kita," sebut Palti Siringoringo, kuasa hukum agen tiket penerbangan yang menjadi korban tiket bodong PT Nitari Travel and Tour, Hotnida Sugiarta Panjaitan kepada wartawan Polres Labuhanbatu, Jumat 24 Januari 2020.
Palti mendorong dan mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan kedua dari korban Hotnida Panjaitan terhadap pemilik Nitari Travel and Tour, Borkat Pane, dengan laporan polisi nomor: LP/765/IX/2019/SPKT/RES-LBH tanggal 14 September 2019 dan surat tanda terima laporan polisi, nomor: STTLP/433/Yan 2.5/IX/2019/SU/RES-LBH.
"Untuk kasus ini kami mengapresiasi penyidik Polres Labuhanbatu sungguh-sungguh memprosesnya agar pemilik Nitari Trevel and Tour kembali diproses secara hukum supaya ada efek jera dan beritikad baik mengembalikan kerugian para korban tiket bodong yang dijualnya," sebut Palti.
Saya akan berusaha agar pemilik Nitari Travel mengembalikan seluruh kerugian
Dia menambahkan, kasus ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu menyusul laporan pertama yang telah menghukum Borkat Pane dan sekretarisnya, Maya, karena para pelanggan atau calon penumpang yang juga menjadi korban masih terus menyalahkan dan menteror kliennya selaku agen, baik langsung dan melalui media sosial.
"Para pelanggan atau calon penumpang yang menjadi korban masih terus menyalahkan dan menteror klien saya melalui media sosial Facebook dan grup WhatsApp, karena ada yang suaminya anggota TNI, ada Brimob Polri dan lainnya. Ada juga yang langsung datang ke rumah saya, mengancam dan menteror," ungkapnya.
Akibat tiket bodong dari Nitari Travel and Tour yang beralamat di Jalan Sirandorung No.162 Rantauprapat, Hotnida sangat dirugikan secara materi dan mental karena terus ditekan dan diteror oleh para pelanggannya untuk bertanggung jawab dan segera mengembalikan kerugian.
"Atas persoalan ini saya sangat tertekan, padahal saya dengan pelanggan sama-sama korban. Makanya saya akan berjuang terus sampai pemilik Nitari Travel Borkat Pane mengembalikan kerugian saya dan calon penumpang yang gagal terbang karena kode boarding tiket yang dijual Nitari Travel and Tour pada Juni 2019, bodong sehingga tiketnya tidak bisa dicetak," sebutnya.
Ia memohon para pelanggannya bersabar menunggu proses hukum selesai dan pemilik Nitari Travel and Tour mengembalikan seluruh kerugian.
"Saya juga meminta kepada calon penumpang yang jadi korban supaya bersabar dan berdoa. Saya akan berusaha agar pemilik Nitari Travel mengembalikan seluruh kerugian, atau uang yang saya transfer ke Nitari Travel," sebutnya.[]