Labuhanbatu - Terbukti berada di lokasi judi sabung ayam yang digerebek warga di Dusun 2, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Aiptu Sistrianto dicopot dari jabatannya.
Hal tersebut dikatakan Kasi Propam Polres Labuhanbatu, Iptu Iwan saat dihubungi Tagar, Rabu 22 Januari 2020. Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai Kepala Pos Polisi Ajamu serta sejumlah saksi.
"Belum bisa kami buktikan dia (Aiptu Sistrianto) membekingi. Namun kami bisa membuktikan dia berada di lokasi (sabung ayam) itu sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi buat beliau. Kita copot," kata Iwan.
Namun saat ditanya terkait keterlibatan Aiptu Sistrianto dalam kegiatan berbau judi tersebut, Iwan belum bisa memberi keterangan banyak.
Polres Labuhanbatu akan memproses jika ada anggota bersalah, secara transparan dan akuntabel
"Kita masih fokus memeriksa terkait keberadaannya di lokasi. Benar, sebanyak enam belas warga kita periksa," akunya.
Pencopotan itu, lanjut Iwan, sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan kedisiplinan Polri.
"Kita, Polres Labuhanbatu akan memproses jika ada anggota bersalah, secara transparan dan akuntabel," ucap Iwan.
Untuk itu, Iwan meminta kepada warga Labuhanbatu agar jangan terprovokasi atas isu-isu miring tentang Polres Labuhanbatu dan mengajak warga untuk menjaga suasana kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu melakukan penggerebekan kegiatan judi sabung ayam yang diduga dilindungi seorang polisi.
Saat melakukan penggerebekan pada Minggu 19 Januari 2020 petang, di sana ditemukan seorang petugas polisi, yang menjabat sebagai Kapolpos. Warga kemudian beramai-ramai mendatangi pos polisi setempat meminta agar polisi dimaksud diberikan sanksi tegas. []