Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa pakar hukum tata negara, Refly Harun terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Informasi dari penyidik, rencananya besok 3 November 2020 (panggilan pemeriksaan) pukul 10.00 WIB," ujar Kepal Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 2 November 2020.
Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN.
Awi menuturkan, bekas Komisaris Utama PT Jasa Marga itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur.
Baca juga: Refly Harun Jangan Manfaatkan Orang Awam Demi Subscriber
"Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menilai Refly Harun seharusnya turut ditangkap kepolisian terkait kasus tersebut. Musababnya, pernyataan Gus Nur yang diperkarakan berasal dari video di Channel YouTube milik Refly.
"Kalau Sugi Nur ditangkap karena pernyataannya di kanal YouTube-nya Refly Harun, mestinya polisi juga tangkap pemilik YouTube-nya yang menyebarkan," kata Muannas kepada Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap Gus Nur di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Selanjutnya, polisi menyebut Gus Nur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kasus Gus Nur, Muannas: Refly Harun Mestinya Dijerat 6 Tahun
"20 hari (di) Rutan Bareskrim," tutur Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. []