Denny Siregar : Jangan-jangan Refly Harun Susupan Aparat

Pegiat media sosial Denny Siregar menaruh curiga terhadap Refly Harun. Apa yang membuat Denny Siregar curiga?
Refly Harun. (Foto: Tagar/ANTARA FOTO)

Jakarta - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap pihak kepolisian di Malang pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Ia ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) saat diwawancara Refly Harun beberapa waktu lalu.

Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar mengomentari penangkapan Gus Nur. Melalui akun Twitter pribadinya Denny Siregar  berceloteh tentang kecurigaannya terhadap pakar hukum tata negara Refly Harun.

Denny Siregar menduga Refly Harun disusupkan aparat penegak hukum untuk menjebak supaya orang-orang seperti Gus Nur bisa ditangkap.

"Saya kok curiga..

Jangan2 Refly disusupkan oleh aparat untuk menjebak, supaya bisa menangkap orang2 kayak Sugik..

Bisa jadi... Teori Kontrasepsi," tulis Denny Siregar seperti dikutip Tagar dari akun Twitter @Denntsiregar7, Sabtu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini polisi masih mendalami motif pelaku.

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB.

Ia ditangkap atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu, penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dan pencemaran nama baik melalui podcast di channel Youtube milik Refly Harun.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini polisi masih mendalami motif pelaku.

"Motifnya masih didalami penyidik," tuturnya.

Penangkapan terhadap Gus Nur menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 45 Ayat (3) jo.

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau 311 KUHP.

Baca juga : Gus Nur Ditangkap di Malang, PWNU Jatim: Tindak Tegas

Baca juga : Gus Nur Ditangkap, Penyidik Bareskrim Dalami Motif Kasus

Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana. []

Berita terkait
Putra Gus Nur Angkat Bicara Terkait Penangkapan Ayahnya
Muhammad Munjiat, menyayangkan penangkapan ayahnya dilakukan pada tengah malam.
Gus Nur Ditangkap di Malang, PWNU Jatim: Tindak Tegas
Khatib Syuriah PWNU Jatim mengapresiasi polisi yang sigap memproses hukum terhadap Gus Nur yang dianggap telah melecehkan Nahdlatul Ulama.
Gus Nur Ditangkap, Penyidik Bareskrim Dalami Motif Kasus
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini masih memeriksa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, usai ditangkap di Malang.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.