Bali - Dua warga negara (WN) Bulgaria yakni Kamen Sevdalinov Elenkov dan Teodor Stefanov Petrov terancam enam tahun penjara dalam kasus pembobolan kartu ATM atau skimming. Dua WN Bulgaria tersebut sebelumnya tertangkap saat operasi Sikat Agung yang dilakukan Kepolisian Daerah Bali.
Kasubdit 3 Direktorat Kriminal Umum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra mengatakan dua WN Bulgaria tersebut diamankan saat Operasi Sikat Agung yang digelar Polda Bali selama 15 hari. Dua WN Bulgaria ini ditangkap pada 10 Februari 2020 lalu di sebuah ATM Sunset Point, Sunset Road, Seminyak, Badung, Bali.
Pelaku dikenai pasal 46 ayat 1 Jo pasal 30 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik melakukan akses komputer ATM dengan cara melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan kartu putih seukuran ATM.
Ranefli mengatakan akibat aksi dua WN Bulgaria ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Akibat perbuatannya, dua WN Bulgaria ini terancam dikenai pasal 46 ayat 1 Jo pasal 30 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 600 juta.
"Pelaku dikenai pasal 46 ayat 1 Jo pasal 30 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik melakukan akses komputer ATM dengan cara melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan kartu putih seukuran ATM," ujarnya saat jumpa pers hasil Operasi Sikat Agung di Mapolda Bali, Jumat 28 Februari 2020.
Ranefli mengungkapkan dari tangan dua tersangka, polisi menyita uang Rp 116 juta dan 12.500 Euro. Selain itu, polisi juga mengungkap 28 kartu ATM putih yang digunakan oleh tersangka untuk membobol rekening korbannya.
"Berdasarkan penyelidikan, dua warga Bulgaria ini bekerja sama dengan seseorang bernama George yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Ranefli mengaku George juga diburu oleh Interpol karena bertugas menyiapkan kartu putih skimmer (pengganda data nasabah bank). Disinyalir George mendapat bagian 4 kali lipat daripada kedua pelaku yang tertangkap yang mendapat 20 persen dari hasil kejahatan. []