Jakarta - Kartu ATM merupakan benda penting untuk melakukan penarikan uang tunai di bank. Meskipun, saat ini sudah marak penggunaan bank elektronik atau m-banking, tetapi tanpa kartu ATM nasabah tidak dapat menarik uang tunai.
Karena keberadaannya yang penting, maka keamanan dari kartu ATM harus ditingkatkan sehingga data dan uang tabungan nasabah tidak dicuri. Bank Indonesia mengimbau kepada para nasabah bank di Indonesia untuk beralih menggunakan kartu ATM berbasis chip.
Himbauan ini berdasarkan surat edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, seluruh kartu ATM dan kartu debit wajib menggunakan Personal Identity Number (PIN) 6 digit paling lambat 30 Juni 2017.
Bank Indonesia memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2021 untuk semua nasabah berganti ke kartu ATM berbasis chip dan menggunakan PIN. Jika tidak, secara otomatis bank bersangkutan akan memblokir kartu nasabah.
Pergantian kartu ATM ini untuk meningkatkan keamanan data dan tidak dapat digandakan sehingga terhindar dari kejahatan skimming yang kerap mengambil data dengan cara menggandakan data korban kemudian dipindahkan ke kartu kosong milik pencuri. Selain itu, penggunaan kartu ATM berbasis chip sudah dilakukan di beberapa negara di dunia dan sesuai dengan standar internasional.
Perbedaan antara kartu ATM lama (magnetic stripe) dengan kartu ATM berbasis chip terletak pada strip hitam pada ATM lama yang diganti dengan chip yang berbentuk seperti kartu perdana di ponsel. Chip ini akan terbaca saat melakukan transaksi.
Setiap kantor cabang bank melayani pergantian kartu ATM berbasis chip ini, nasabah cukup membawa kartu ATM lama, KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan buku tabungan. Prosesnya pun hanya memakan waktu beberapa menit.
(Sekar Aqillah Indraswari)
Baca Juga
- Jadi Korban Skimming, Nasabah Bank Mandiri Surabaya Blokir Rekening
- Cegah Skimming, Kartu ATM Dipasang Chip
- Tips Aman Transaksi di ATM dari Polresta Padang
- Kasus Skimming di Padang, BNI Pastikan Uang Nasabah Aman