Palembang -Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar, tersangka kasus dugaan mark up pembelian lahan kuburan seluas 20 hektare, untuk kedua kali mangkir dari pemeriksaan polisi. Johan disebut sakit diare dan masuk rumah sakit Senin 6 Januari 2020 subuh.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengukapkan, penyidik kembali mengusut kasus mark up pembelian lahan kuburan di OKU setelah sempat di SP3, karena kalah praperadilan yang dilakukan tersangka Johan Anuar.
”Johan Anuar tidak bisa hadir dan menurut keterangan karena sakit diare. Seharusnya hari ini dilakukan pemeriksaan kasus tanah kuburan. Tapi salah satu pengacara menyampaikan," ungkapnya di Malpolda, Senin 6 Januari 2019.
Kuasa hukum tersangka, Titis Rachmawati mengatakan, Johan mengalami sakit dan dirawat Senin subuh. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat Johan dirawat di RS DKT Baturaja, OKU.
"Subuh tadi klien kami jatuh sakit dan saat ini dirawat di DKT Baturaja. Ya, mau gimana kalau sakit, hal ini sudah kami sampaikan kepada penyidik dan kita datang ke Polda," ungkap Titis.
Penetapan tersangka ini kan sedang diuji secara hukum, kami minta agar ini jangan dipanggil lagi
Titis pun membantah jika Johan tak hadir untuk ketiga kalinya. Sebab menurut surat yang diterima baru dua kali kliennya tidak hadir.
"Saya juga mengklarifikasi untuk panggilan bukan tiga kali ya, baru dua kali panggilan. Jadi pertama itu 18 Desember dan keduanya itu 23 Desember, tapi saat itu klien kami sakit dan kami komunikasi hadir pada 2 Januari diperiksa," katanya.
Hanya saja, kata Titis, penyidik pada saat itu berhalangan. Maka disepakati Johan diperiksa hari ini meskipun akhirnya batal.
Terkait penetapan tersangka sendiri, Johan tidak terima dan mengajukan praperadilan ke PN Baturaja. Johan kembali menguji statusnya yang kini sudah jadi tersangka.
"Penetapan tersangka ini kan sedang diuji secara hukum, kami minta agar ini jangan dipanggil lagi. Sama-sama ditunggu nanti hasil sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka," tutup Titis.[]