Kasus Kekerasan Wartawan, PWI Rembang Apresiasi MA

PWI Rembang mengapresiasi putusan MA yang memvonis 3 bulan penjara kasus kekerasan terhadap wartawan di Rembang. Meski masih jauh dari UU Pers.
Ketua PWI Rembang Musyafa\' mengepresiasi putusan kasasi dari MA. (Foto: Tagar/Rendy Teguhu Wibowo)

Rembang - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang apresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara kekerasan terhadap wartawan Rembang. Meski vonis kasasi masih jauh dari harapan Undang-Undang Pers.

"Meski masih jauh tapi kami mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Ketua PWI Kabupaten Rembang Musyafa’, Rabu 20 November 2019.

Musyafa’ menjelaskan terpidana kasus tersebut, Suryono, di Pengadilan Negeri Rembang menerima hukuman percobaan. Setelah jaksa kasasi, oknum pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sluke, itu divonis penjara selama 3 bulan. Putusan itu sekaligus menggugurkan hukuman percobaan yang diperkuat pengadilan tinggi. 

“Kalau merujuk Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta," jelas dia.

Ia merasa putusan MA tersebut menegaskan kembali bahwa negara melindungi aktivitas jurnalistik wartawan. Dan bisa menjadi sarana pembelajaran kepada masyarakat luas bahwa pers dalam bekerja dilindungi undang-undang.

“Harus diingat wartawan kerja bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi melayani masyarakat untuk memperoleh informasi," tuturnya.

Meski masih jauh tapi kami mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Ditambahkan, secara organisasi pihaknya tetap menjalin hubungan baik dengan institusi PLTU Sluke. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Jika ada persoalan kaitan pemberitaan ada jalur yang bisa ditempuh. Artinya, dapat dikomunikasikan dengan baik, tanpa mengedepankan emosi yang rawan berimbas ke persoalan hukum.

"Momentum kasus kekerasan terhadap wartawan yang melibatkan oknum pekerja PLTU Sluke ini, insya Allah tidak akan mengganggu hubungan kami dengan PLTU. Secara organisasi, PLTU tetap mitra kerja. Kami menempatkan secara proporsional,“ terang dia.

Pria asal Desa Mondoteko Rembang ini juga telah menugaskan anggota PWI Rembang untuk mengkonfirmasi pihak PLTU Sluke, pascapenahanan Suryono sebagai bentuk keberimbangan berita. Pasalnya sejumlah media menyoroti eksekusi Suryono.

General Manager PLTU Sluke, Febri Bastian menyatakan sudah mengetahui penahanan oleh Kejaksaan Negeri Rembang. “Atas kondisi itu, pihak perusahaan akan mempersilahkan yang bersangkutan menjalani keputusan yang telah ditetapkan,” kata Febri melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini bermula ketika terjadi kecelakaan kerja di PLTU Sluke, 18 Agustus 2016 lalu. Empat pekerja menderita luka bakar serius, kemudian dibawa ke Rumah Sakit dr R Soetrasno Rembang. Belakangan dua di antaranya meninggal dunia.

Saat itu, sejumlah wartawan yang meliput di rumah sakit menerima intimidasi. Mereka dihalang-halangi massa, sebagian diduga merupakan pekerja PLTU. Bahkan telepon selular milik Wisnu Aji, wartawan Radar Kudus diminta dan dihapus filenya. Wartawan lain, Sarman Wibowo dari Semarang TV juga sempat dikejar serta diancam akan dihabisi.

Tindakan tersebut berlanjut ke jalur hukum karena mengancam kebebasan pers. Suryono menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan Polres Rembang. []

Baca juga:

Berita terkait
Hanum, Putri Amien Rais Sempat Jadi Wartawan
Hanum Salsabiela Rais, putri pendiri PAN Amien Rais sempat menjadi wartawan. Kini ia dilaporkan ke polisi dianggap menyebarkan berita bohong.
Darurat Kemampuan Matematika Siswa SD di Rembang
Kurangnya kemampuan matematika di Indonesia, termasuk di Rembang lebih karena anak belum mampu menerapkan prosedur matematika di kegiatan harian.
Adam Malik, Jurnalis dan Wapres dari Pematangsiantar
Kediaman Haji Adam Malik semasa kecil berada di Jalan Siporok, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.