Makassar - Kasus kejahatan seksual terhadap tiga anak dibawah umur di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang dilaporkan oleh RS ibu korban terhadap mantan suaminya, SA, 43 tahun, kembali dihentikan. Polisi sebut kasus yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulsel ini tidak terbukti.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum), tidak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan terhadap tiga bersaudara, AL, 8 tahun, MR, 6 tahun dan AL, 4. Sehingga, penyelidikan kasus itu diberhentikan untuk sementara sampai ditemukan bukti kuat.
"Belum ada penetapan tersangka pada proses sidik tersebut. Namun saat pendalaman kejadiannya di temukan bahwa, tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut," jelas Ibrahim kepada Tagar, Jumat 31 Januari 2020.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh RS di Mapolres Lutim pada 9 Oktober 2019. RS ini melaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dilakukan oleh mantan suaminya SA, 43 tahun terhadap ketiga anak kandungnya.
Belum ada penetapan tersangka pada proses sidik tersebut.
Adanya laporan itu, petugas saat itu langsung melakukan penyelidikan dengan diterbitkannya Sprin penyelidikan. Petugas sempat memeriksa sejumlah saksi hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur dan juga pemeriksaan Visum Et Repertum RS Bhayangkara Polda Sulsel.
Namun belakangan, kasus ini juga dihentikan dengan bukti adanya SP2HP A2 kepada pelapor. Penghentian penyelidikan ini karena tidak kuatnya alat bukti.
RS Cari Keadilan di P2TP2A Makassar
Karena merasa jadi korban dan demi mencari keadilan, pelapor RS ini pun berangkat ke Makassar. Kemudian pelapor RS mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar.
Kedatangannya bermaksud untuk diberikan pendampingan hukum serta kembali ingin melakukan visum ulang dan melapor ke Mapolda Sulsel terkait kasus menimpa ketiga anaknya tersebut. Kemudian Tim Hukum dari P2TP2A Makassar kembali melaporkan hal itu ke Mapolda Sulsel.
Namun menurut Ibrahim, setelah dilakukan gelar perkara dan penelitian berkas, ternyata memang tidak ditemukan aksi tindak pidana pencabulan atau sodomi kepada para korban.
"Cuma penelitian berkas dan hasil gelar perkara disimpulkan bahwa proses penyelidikan Polres Lutim sudah sesuai prosedur atau kasus itu kembali dihentikan. hal tersebut juga setelah di cek oleh Polda apakah penghentian tersebut sesuai prosedur," bebernya.
Sebelumnya, tiga anak dibawah umur diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri, SA, di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sul-Sel.
Hal tersebut terungkap setelah ibu kandung ke tiga anak ini, inisial RS, 41 tahun, mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
Dia mengatakan bahwa ketiga anaknya yang masih dibawah umur masing-masing inisial AL, 8 tahun, MR, 6 tahun dan AL, 4 tahun diduga dicabuli hingga disodomi oleh ayahnya sendiri.
"Saya kesini untuk meminta bantuan kepada P2TP2A Makassar untuk diadvokasi untuk mencari keadilan karena ke tiga anak kandung saya diduga menjadi korban kekerasan seksual," kata RS saat ditemui di kantor P2TP2A di Jalan Angrek Kota Makassar, Sabtu 21 Desember 2019 lalu. []