Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tengah mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus korupsi di Kementerian Sosial RI yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara dan empat tersangka lain terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal, khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.
Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya.
Baca juga: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Yusril: Saya yang Buat UU KPK
"Karena unsur-unsurnya adalah satu, setiap orang artinya ada pelaku. Kedua, ada perbuatan, ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya," ujar polisi aktif berpangkat Komisaris Jenderal itu.
Namun, ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus terhadap kasus suap yang menjerat Juliari Batubara dan empat tersangka lain.
"Tetapi perlu diingat yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, itu yang kita gelar hari ini," ucapnya.
Sebelumnya, Firli sempat mengingatkan bahwa melakukan Tipikor pada saat bencana seperti di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.
Baca juga: PA 212 Harap Juliari Batubara Dihukum Mati dan PDIP Dibubarkan
"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli beberapa waktu lalu.
Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1 miliar (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku Tipikor apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka sekaligus menahan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas kasus korupsi program bansos penanganan virus corona (covid-19). Selain Juliari, ada empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. []