Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang

Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis malam mencekal ke luar negeri 10 orang yang diduga terlibat kasus Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya di Jakarta, Rabu 18 Desember 2019. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis malam, 26 Desember 2019, mencekal (cegah dan tangkal) ke luar negeri 10 orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk. "Atas perintah Jaksa Agung, saya sampaikan 10 orang telah dicekal semalam," kata Adi Togarisman, Jaksa Agung Mudaw Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada wartawan di Jakarta, Jumat 27 Desember 2019.

Ketika ditanya jabatan 10 orang yang diduga terlibat kasus Jiwasraya, Adi tidak menjawab. Ia hanya berkata,"Saya sebutkan inisialnya saja." Nama sepuluh orang itu dengan inisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS," jelasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkan ketika ditanya apakah sepuluh orang itu akan ditetapkan sebagai tersangka. "Ya betul, potensi untuk tersangka."

Ketika ditanya lagi, dari 10 orang itu berapa dari swasta dan Jiwasraya," kata Burhanuddin,"Nanti kita lihat perkembangan. Setiap kegiatan tanya ke Pak Jampidsus."

Soal direksi Jiwasraya dikabarkan melarikan ke luar negeri, Burhanuddin mengatakan," Nanti dari hasil Imigrasi kita akan tahu, siapa, apa dan dimana."

Asuransi JiwasrayaWarga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Adi mengatakan Kejagung akan menjadwalkan pemanggilan orang-orang yang diduga terlibat kasus Jiwasraya. "Terjadwal nanti hari Senin, Selasa depan, kemudian nanti tanggal 6,7,8 (Januari) kami panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlahnya sekitar 25 orang," jelasnya.

Soal Menteri Keuangan Sri Mulyani mau gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adi menyatakan belum mendengar. "Kami akan gandeng tangan. Namun yang pasti kami akan tangani sendiri. Ini sudah tahap penyidikan," ucapnya.

Untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung mengerahkan 16 jaksa yang terdiri dari empat jaksa sebagai pimpinan tim dan 12 jaksa sebagai anggotanya. Saat ini kata Burhanuddin Kejaksaan telah memeriksa 89 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. Tapi, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih akan berlanjut, termasuk memeriksa mantan direksi perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung  Burhanuddin mengatakan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya ini hingga Agustus 2019 mencapai Rp 13,7 triliun.

Jiwasraya, kata dia diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan. "Potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi atau saving plan," ucap Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2019.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Moeldoko Bantah Berkeluarga dengan Eks Bos Jiwasraya
Kepala KSP Moeldoko membantah memiliki hubungan keluarga dengan eks Direktur Jiwasraya Harry Prasetyo.
Skandal Jiwasraya, DPR: Pejabat OJK Harus Diperiksa
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menegaskan ada dua langkah penting yang perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan Asuransi Jiwasraya.
Skandal Jiwasraya, DPR: Pejabat OJK Harus Diperiksa
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menegaskan ada dua langkah penting yang perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan Asuransi Jiwasraya.