Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai pemerintah tidak ada permasalahan dengan pulangnya Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
Dia melanjutkan, Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI), sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke kampung halaman.
Tentu penegak hukum harus benar-benar transparan dan adil.
"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 November 2020.
Baca juga: Seberapa Berbahaya Rizieq Shihab Bagi Pemerintah Indonesia
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu direncanakan tiba di Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020. Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah menetap di Arab Saudi selama 3,5 tahun.
Menurutnya, dengan kepulangan Rizieq justru menandakan pemerintah terbuka, tak mengintervensi serta tidak mempersulit kepulangannya ke Tanah Air.
"Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," ujarnya.
Dedi menyarankan semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab. Ia percaya kepulangan pentolan FPI itu akan membawa kesejukan.
"Rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," ucapnya.
Dia menekankan, jika setiba di Indonesia Rizieq melanggar hukum dan membuat kegaduhan, pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Masyumi Ajak Rizieq Shihab, Pengamat: Menarik FPI Tak Mudah
"Misalnya, gerakan itu sudah melanggar hukum, maka pemerintah punya kekuasaan, ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Terkait persoalan hukum Rizieq, pihak kepolisan ia minta bertindak profesional. Artinya, kasus-kasus yang melibatkannya harus diproses secara transparan.
"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan. Tentu penegak hukum harus benar-benar transparan dan adil," ujarnya.
Untuk diketahui, Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak hingga pada akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kemudian kasus ini dihentikan atau SP3.
Pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun' menjadi 'campur racun'.
Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Namun, kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat. []