Surabaya - Kasus dugaan pelecehan seksual Fetish Kain Jarik yang menyeret mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama akan masuk persidangan. Hal tersebut setelah kasus Fetish Kain Jarik sudah masuk tahap II.
Jaksa pemeriksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana membenarkan kasus Fetish Kain Jarik sudah masuk dalam tahap II di mana Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke dalam persidangan.
Kemungkinan sidangnya dua pekan lagi. Besok Jumat (9 Oktober 2020) saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Hari ini pelimpahan tahap II-nya. Kemarin (Senin) tahap I P21, karena kita anggap sudah lengkap," ujarnya kepada Tagar di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca juga:
- 500 Pertanyaan Tes Kejiwaan Pelaku Fetish Kain Jarik
- Motif dan Jumlah Korban Kasus Fetish di Surabaya
- Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Fetish Kain Jarik
Ia menyampaikan kalau proses pelimpahan tahap II berlangsung singkat. Meski sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak, Gilang sementara waktu ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mahasiswa asal Kalimantan itu, kata Willy, bakal segera menjalani sidang perdana dua pekan lagi.
"Kemungkinan sidangnya dua pekan lagi. Besok Jumat (9 Oktober 2020) saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata dia.
Willy menyebut Gilang dijerat pasal 45 ayat 4 jo Pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kemudian Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman terhadap korban, serta Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E UU No 19 tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. []