Surabaya - Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual modus fetish kain jarik dilakukan mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya berinisial GAN. Saat ini setidaknya sudah tiga orang melapor menjadi korban fetish kain jarik.
Kepala Unit Reserse Mobil Kepolisian Resort Kota Besar, Inspektur Satu Arief Rizky Wicaksana membenarkan sudah ada tiga korban yang melaporkan perbuatan pelecehaan seksual dilakukan GAN kepada pihaknya. Namun, ia tak merinci dari mana korban tersebut berasal, apakah dari universitas yang sama atau tidak.
Enam orang saksi sudah kami mintai keterangan. Tinggal nanti laporan dari korban akan kita proses.
"Sejauh ini baru tiga korban (yang melapor)," kata Arief, Rabu 5 Agustus 2020.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi terkait nomor laporan polisi (LP) dari ketiga korban tersebut, Arif enggan menjabarkan. Tak hanya menerima laporan korban, pihak Polrestabes Surabaya juga sudah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini.
Baca juga:
- Unair Surabaya Akhirnya DO Pelaku Fetish Kain Jarik
- FIB Unair Rumuskan Sanksi Gilang Fetish Kain Jarik
- Polda Jatim Optimis Bongkar Kasus Fetish Kain Jarik
"Enam orang saksi sudah kami mintai keterangan. Tinggal nanti laporan dari korban akan kita proses," ujar dia.
Sementara itu, Hubungan Masyarakat Unair Surabaya, Suko Widodo mengatakan pihaknya telah melakukan rapat. Hasilnya, kampus harus melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan GAN, akibat perbuatannya.
"Salah satu mahasiswa inisial GAN mahasiswa FIB angkatan 2015, atas perbuatannya, akhirnya Pak Rektor memutuskan yang bersangkutan dikeluarkan atau di DO sejak hari ini," kata Suko.
Tak hanya itu, untuk masalah hukum, Suko pun memasrahlan ke pihak kepolisian. Ia juga mengimbau kepada korban untuk segera membuat laporan ke pihak berwajib.
"Keputusan itu berharap keputusan hukum yang bersangkutan diharapkan bisa di atasi oleh yang berwenang," ucap dia. []