Motif dan Jumlah Korban Kasus Fetish di Surabaya

Polrestabes Surabaya menangkap GAN di Kabupaten Kapuas, Kalimatan Tengah. Tindak fetish sudah dilakukan GAN sejak tahun 2015 dan ada 25 korban.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edizon Isir bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan tersangka kasus fetish saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 8 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya merilis kasus fetish kain jarik yang dilakukan oleh mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya berinisial GAN. Dalam kasus fetish tersebut, terungkap motif dan jumlah korban.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Jhonny Edison Isir mengatakan setidaknya ada 25 korban kasus fetish kain jarik yang dilakukan GAN. Ia mengatakan GAN sudah melakukan fetish sejak tahun 2015 lalu. 

Maaf, demi rasangan seksual. Rasangan seksualnya muncul seiap melihat orang terbungkus kain seperti seorang jenazah.

"Kita masih dalami, karena sampai saat ini korbannya ada 25 orang. Dia melakukan fetish secara visual dan berhadapan langsung dengan korbannya sejak lima tahun lalu," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Jhonny mengungkapkan motif GAN melakukan tindak fetish demi rangsangan seksual. GAN mengaku terangsang jika melihat seseorang dibungkus dengan kain jarik atau dibuat seperti jenazah.

Baca juga:

"Maaf, demi rasangan seksual. Rasangan seksualnya muncul seiap melihat orang terbungkus kain seperti seorang jenazah," kata dia.

Jhonny juga mengungkapkan untuk melancarkan aksi fetish-nya, GAN terkadang melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti kepada korbannya. Jika korban tidak menuruti keinginan GAN, maka dia mengancam untuk bunuh diri.

"Dia mengancam akan bunuh diri dan juga menyakiti dirinya sendiri," ujarnya.

Meski demikian, dalam kasus fetish kain jarik polisi tidak mengenakan pasal pelecehan seksual. Jhonny mengatakan GAN untuk sementara dikenakan pasal 29 juncto 45b Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) .

"Kasus ini kami masih kenakan UU ITE. Sementara untuk kekerasan seksual masih di dalami dengan ancaman penjara 6 tahun," ucap dia.

Sementara saat jumpa pers, tersangka fetish, GAN hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan para wartawan. []

Berita terkait
Unair Surabaya Akhirnya DO Pelaku Fetish Kain Jarik
Universitas Airlangga Surabaya akhirnya memutuskan memberikan sanksi tegas yakni DO terhadap pelaku fetish kain jarik GAN.
Polda Jatim Optimis Bongkar Kasus Fetish Kain Jarik
Polda Jawa Timur terus menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual bungkus kain jarik yang dilakukan oknum mahasiswa.
Isu Gilang Bungkus Kain Jarik, Kenali Istilah Fetish
Istilah fetish ramai dibahas sejak kasus Gilang bungkus mencuat. Berikut 10 fetish teraneh.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.