Makassar - Sederet perkara yang diduga melibatkan perwira polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan, Iptu AM, mandek di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM ini, dilaporkan ke Polda Sulsel dalam berbagai kasus, mulai kasus perbuatan tak menyenangkan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah Polwan, hingga kasus pemerasan.
Belum dilakukan tahap dua Polda Sulsel (kasus pemerasan), tidak tau bagaimana penanganannya.
Namun, seiring dengan berjalannya kasus sejak Agustus 2020 lalu ini, para korban belum mendapatkan rasa keadilan, karena Iptu AM masih berkeliaran bahkan ia masih aktif berdinas di Polda Sulsel, tanpa dilakukan penahanan.
Baca juga:
- Lecehkan Polwan, PJU Polres Selayar Dilaporkan
- PJU Polres Selayar Dilapor Soal Pelecehan
- Eks Kasat Reskrim Selayar Peleceh Polwan Tak Kunjung Diperiksa
- Polisi Terlapor Pelecehan Polwan Selayar Naik Jabatan
Padahal, kasus pemerasan yang menjerat Iptu AM selaku tersangka, sudah dilakukan gelar perkara hingga berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Akan tetapi, penyidik Polda Sulsel malah tak kunjung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atau tahap 2, untuk dilakukan sidang di pengadilan.
"Belum dilakukan tahap dua Polda Sulsel (kasus pemerasan), tidak tau bagaimana penanganannya," kata Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud kepada Tagar, Sabtu 28 November 2020.
Dalam kasus pemerasan, sebelumnya ditangani Polres Selayar. Iptu AM kala itu sudah ditetapkan tersangka, bahkan siap dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua. Tapi belakangan, Iptu AM melakukan praperadilan.
Seiring dengan itu juga, tiba-tiba penanganan kasus Iptu AM ini ditarik ke Polda Sulsel. Meski praperadilan di tolak, tapi kasus dengan tersangka Iptu AM, tak kunjung juga dilimpahkan dan bahkan terkesan jalan ditempat.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ahmad Mariadi, selaku yang menangani kasus pemerasan Iptu AM, belakangan ini bungkam dan enggan berkomentar terkait progres kasusnya.
Padahal Mariadi sebelumnya bersikukuh untuk menahan dan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan setelah ada hasil dari praperadilan.
"Segera dilakukan penahanan. Karena pasti dan wajib untuk dilakukan tahap dua, ini merupakan SOP dalam proses penyidikan," kata Ahmad Mariadi kepada Tagar, Kamis 15 Oktober 2020, lalu.
Dia menambahkan, sebelum dilakukan penahanan untuk dilimpahkan ke Kejari Selayar, Polda Sulsel terlebih dahulu menerima atau memiliki salinan putusan praperadilan Iptu AM yang sempat diajukan tersebut ke Pengadilan Negeri Selayar.
"Kami menunggu dulu salinan putusannya untuk kami laporkan. Setelah ada salinan putusan Praperadilan itu, baru kami akan lakukan tahap dua," tambahnya, kala itu.
Masih panggilan saksi-saksi dan saksi yang dipanggil juga belum datang.
Terpisah, untuk laporan kasus pelecehan seksual dan perbuatan tak menyenangkan dengan korban sejumlah Polwan yang bertugas di Polres Selayar, juga belum ada titik terang. Penanganan kasusnya hingga saat ini, masih dalam proses penyelidikan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
"Masih panggilan saksi-saksi dan saksi yang dipanggil juga belum datang," jelas Kasubdit Jatanras Polda Sulsel, Kompol Supriyanto selaku yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terlapor Iptu AM.
Sebelumnya, pasca adanya laporan berbagai kasus, Iptu AM langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Selayar dan ditarik ke Markas Polda Sulsel. AM diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel.
Pengangkatan jabatan baru terhadap perwira polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual itu sesuai dengan Surat Telegram Nomor: STR/590/VIII/ Kep/2020, ditandatangai langsung oleh Karo SDM Polda Sulsel, Kombes Pol Anang Pujijanto, tertanggal 12 Agustus 2020.
Sementara itu, jabatan Kasat Reskrim Polres Selayar diisi oleh Iptu Syaifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Pamin 1 Subbag Renmin Ditresrkrimun Polda Sulawesi Selatan. []