Jakarta - Polri mengonfirmasi tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan penghapusan Red Notice Djoko Tjandra mengakui benar menerima aliran dana gratifikasi. Ketiganya adalah Tommy Sumardi, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
"Kami pastikan memang mereka menerima aliran dana itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Nominalnya tentu sudah masuk ke materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Nanti akan semuanya di pengadilan.
Baca juga: Kooperatif, Tommy Sumardi dan Napoleon Tak Ditahan
Kendati demikian, Awi tidak dapat menyebutkan jumlah uang yang diberikan Djoko kepada ketiga tersangka tersebut dalam mengurus penghapusan red notice-nya.
"Nominalnya tentu sudah masuk ke materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Nanti akan semuanya di pengadilan," ucap dia.
Selanjutnya Awi menerangkan, uang yang diterima para tersangka itu akan dikonfrontasi dengan alat bukti lainnya.
"Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan dibuka semuanya di pengadilan. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut," kata Awi.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Tersangka Red Notice Djoko Tjandra
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon selaku penerima suap. []