KASN: Bupati Humbahas Bisa Diberhentikan

KASN menegaskan Bupati Humbang Hasundutan bisa diberhentikan dari jabatannya
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor. (Foto: Facebook Dosmar Banjarnahor)

Humbahas - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy menegaskan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor bisa diberhentikan dari jabatannya, jika rekomendasi mereka tentang peninjauan ulang SK pengangkatan PNS bernama Imelda Vita Naomi tidak dilaksanakan.

Pemberhentian itu, kata Irham, karena melanggar sumpah jabatan Pasal 78 Ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dia (bupati-red) bisa diberhentikan," ujar Irham dikonfirmasi, Selasa 21 Mei 2019 via WhatsApp.

Sebelumnya, KASN telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor pada awal bulan Mei lalu. Bupati diberi waktu 14 hari untuk menindaklanjuti surat KASN.

Dalam rekomendasi itu, KASN menilai kebijakan Bupati Dosmar Banjarnahor mengangkat Imelda dari guru langsung ke Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Irham menuturkan, karena itu KASN memberi rekomendasi agar Bupati Dosmar Banjarnahor mengembalikan Imelda ke jabatan semula sebagai guru.

Hal itu menurutnya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bupati harus menindaklanjutinya.

"UU No 5 Tahun 2014 tentang rekomendasi mengikat dari KASN, bisa dilihat Pasal 32 dan 33 termasuk juga Pasal 31-nya," kata Irham.

Apabila tidak dilakukan, KASN akan memberikan rekomendasi ke Presiden.

"Pasal 33 diterangkan, memberi kewenangan kepada KASN untuk memberikan rekomendasi ke Presiden agar menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian yang melanggar sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dari UU itu, lanjutnya, sanksi bisa diberhentikan. "Melanggar sumpah/janji jabatan sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 78 Ayat 1 huruf C dan Ayat 2," tegasnya.

Dalam Pasal 78 Ayat 1, disebutkannya, kepala daerah atau wakil kepala diberhentikan karena, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.

"Apa sumpah janji jabatan, di Pasal 61, kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji, akan memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 45 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ujarnya.

Bupati Humbahas Belum Terima Rekomendasi KASN

Sebelumnya, Bupati Dosmar Banjarnahor melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerahnya (BKD) Domu Lumbangaol mengaku belum menerima surat rekomendasi KASN itu terkait peninjauan ulang SK pengangkatan Imelda.

Selain belum diterima, menurut Domu, jikapun diminta masih dipikir-pikir.

"Iya kita akan pelajari dulu, belum bisa langsung ditindaklanjuti, nanti kita surati KASN juga," ujar Domu di kantornya, Selasa 21 Mei 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.