Kasasi Idrus Marham, Ma'ruf Amin: Proses Hukum Itu

Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menganggap pemerintah tetap antikorupsi dalam persoalan hukum Annas Maamun dan Idrus Marham.
Wakil Presiden Ma\\'ruf Amin. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menganggap pemerintah tetap menjunjung komitmen pemberantasan korupsi, meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui diskresinya memberikan grasi bagi koruptor, salah satunya Annas Maamun dan kasasi untuk Idrus Marham.

Itu proses hukum yang tidak mungkin kita intervensi, proses hukum itu. Maka kalau ada upaya-upaya lain, ya tentu aturan-aturannya yang kita revisi.

"Masalah grasi, masalah pemotongan (masa tahanan), itu saya kira proses hukum, proses peradilan yang berjalan. Tidak ada kaitannya dengan bahwa kita tidak memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019, diberitakan Antara.

Wapres menegaskan pemberian grasi terhadap koruptor tidak bisa dianggap sebagai sikap pemerintah yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. 

Pemberian grasi kepada terdakwa kasus korupsi untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun, menurutnya utuh didasari naluri kemanusiaan. 

Sedangkan terkait remisi bagi terdakwa korupsi mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Wapres Ma'ruf mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) harus dihormati sebagai suatu produk hukum. 

Baca juga: Ma'ruf Amin: Pembelajaran Radikalisme Ada di SD-PAUD

"Itu proses hukum yang tidak mungkin kita intervensi, proses hukum itu. Maka kalau ada upaya-upaya lain, ya tentu aturan-aturannya yang kita revisi," kata dia. 

Sebelumya, MA mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham, Senin, 2 Desember 2019, sehingga mantan Sekjen Partai Golkar itu hanya menjalani dua tahun masa penjara, dari vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman lima tahun tahanan. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan grasi berupa pengurangan masa hukuman kepada Annas Maamun dengan alasan maling uang itu sudah tua dan sakit-sakitan di dalam tahanan. 

Grasi tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2019. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan grasi tersebut tidak berarti menghapuskan hukuman Annas Maamun atas kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. 

"Dia kan sudah pakai (bantuan) oksigen tiap hari, kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya. Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya, hanya saja diampuni dengan pengurangan hukum," kata Mahfud. 

Grasi dan remisi terhadap koruptor tersebut menimbulkan kritik di kalangan pegiat antikorupsi yang menilai pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. []

Baca juga: Maruf Amin Target Stunting Turun di Bawah 20 Persen

Berita terkait
Cara Ma'ruf Amin-Fachrul Razi Bendung Paham Radikal
Wakil Presiden Maruf Amin dan Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan kebijakan pendataan majelis taklim untuk menangkal paham radikal
Ma'ruf Amin Izinkan Reuni PA 212 Asal Tidak Anarkis
Wakil Presiden Maruf Amin mengizinkan Persaudaraan Alumni (PA) menggelar Reuni 212 di Monas, 2 Desemeber mendatang, asalkan tidak anarkistis.
Ma'ruf Amin Uraikan Cara Tangkal Radikalisme
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menguraikan cara menangkal Penyebaran radikalisme, mulai dari tingkat SD dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)