Aceh Tamiang - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tamiang launching perdana penyerahan kartu nikah kepada pasangan pengantin. Selain itu pasangan pengantin tersebut juga menerima buku nikah
Pelaksana tugas (Plt) Kepala kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang Anwar Padli mengatakan untuk launching perdana ini, kartu nikah ini diberikan terhadap tiga pasangan pengantin. Tiga pasangan itu adalah, Ahmad Fahrozi dan Maida Yanti, Erick Sandra dan Fajar Fitria Sari Suci, serta Muhammad Thaha Wicaksono dan Elva Hanim, yang telah melangsungkan akad nikah pada Juni 2020 lalu.
Pelatihan aplikasi berbasis website ini sudah diberikan kepada seluruh operator Bimbingan masyarakat (bimas) Islam Kantor kementerian agama kabupaten/kota seluruh Aceh dan operator Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
“Penyerahan kartu nikah ini merupakan perdana dan ke depannya setiap pasangan menikah akan diberikan kartu nikah,” ujar Anwar Fadli, Senin, 6 Juli 2020.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Saifuddin mengatakan penyaluran kartu nikah dilakukan secara bertahap untuk kabupaten kota di Provinsi Aceh. Saifuddin menambahkan penyerahan kartu nikah juga harus didampingi dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di KUA Kecamatan setiap daerah masing - masing.
Saifuddin mengungkapkan, sejauh ini sudah 12 kabupaten/kota di Aceh telah melakukan launching kartu nikah. Ia berharap dalam waktu dekat kartu nikah bisa dihadirkan di semua kabupaten/kota di seluruh Aceh, seiring telah dilakukannya pelatihan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
“Pelatihan aplikasi berbasis website ini sudah diberikan kepada seluruh operator Bimbingan masyarakat (bimas) Islam Kantor kementerian agama kabupaten/kota seluruh Aceh dan operator Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan," kata dia.
Ia menambahkan kartu nikah merupakan inovasi pelayanan untuk masyarakat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Bimas Islam Kemenag RI. Bahkan peluncuran kartu nikah itu merupakan sebuah inovasi pelayanan yang sudah menjadi kebutuhan. Terbukti, saat ini beberapa penginapan atau Hotel meminta kepada setiap tamu yang membawa pasangan menunjukkan buku nikah.
Dalam hal ini, kata dia, kartu nikah bukan pengganti buku nikah, akan tetapi untuk menambah penggunaannya yang dapat dan mudah dibawa kemana pun, bahkan untuk penggunaan buku nikah ini banyak yang berkaitan dengan administrasi, seperti untuk mendapatkan pinjaman di bank, serta pengurusan paspor di Imigrasi maupun yang lainnya.
"Jadi pasangan pengantin saat berpergian tidak perlu susah susah lagi membawa buku nikah, tapi cukup dengan membawa kartu nikah saja," ucap Saifuddin. []