Warga Aceh Tamiang Cetak Sendiri KK dan Akte Lahir

Warga Aceh Taming bisa mencetak sendiri KK dan akte kelahiran secara mandiri. Tetapi untuk cetak KTP dan KIA harus di Disdikcapil Aceh Tamiang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Tamiang Sepriyanto. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang kini sudah dapat mencetak dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran secara mandiri. Pasalnya sejak tanggal 1 Juli 2020 kemarin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang telah menerapkan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan tersebut.

Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang, Sepriyanto mengatakan dengan kemudahan tersebut pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengambil dokumen kependudukan telah diurus mereka.

Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil.

"Warga sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti KK dan Akte Kelahiran dengan menggunakan kertas jenis hourVrij Schrijfpapier atau HVS putih 80 gram ukuran A4,” ujarnya.

Dokumen tersebut nantinya akan dikirimkan langsung melalui email pemohon atau masyarakat yang sebelumnya sudah didaftarkan terlebih dahulu ketika mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil,” tuturnya.

Meski demikian, Sepriyanto mengungkapkan tidak semua dokumen dapat di cetak secara mandiri. Dokumen itu tidak berlaku untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab kedua dokumen kependudukan ini tetap menggunakan kartu dicetak oleh Disdukcapil Aceh Tamiang.

Sepriyanto menjelaskan pencetakan mandiri dokumen kependudukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Ia menambahkan, kelebihan sistem pencetakan mandiri ini membuat masyarakat juga bisa memiliki file dokumen kependudukan seperti akte atau kartu keluarga sendiri. Sehingga mereka dapat melakukan pencetakan berulang kali dan tidak khawatir apabila dokumen tersebut hilang.

Kendati demikian, Sepriyanto memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan, karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tercantum dalam dokumen kependudukan mereka masing-masing.

“Untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada TTE yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan,” kata dia.

Selain itu, pelayanan online di Disdukcapil Aceh Tamiang juga bisa dilakukan dengan mengirim dokumen persyaratan melalui nomor WhatsApp yang sesuai dengan permohonan dokumen kependudukan yang diinginkan. Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan berbagai kemudahan dari aplikasi dan nomor pelayanan yang disediakan oleh Disdukcapil Aceh Tamiang.

“Harapannya agar masyarakat lebih dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan berbagai macam kemudahan dari aplikasi. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi susah-susah datang ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan, apalagi di masa pandemi ini, lebih baik masyarakat mengurangi waktu melakukan kegiatan di luar rumah,” ucap Sepriyanto. []

Berita terkait
Ekonomi Jadi Alasan Pria Aceh Tamiang Menjual Tuak
Pria di Aceh Tamiang, Aceh nekat membuat dan menjual minuman tuak dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
Pria di Aceh Tamiang Ketahuan Produksi Minuman Tuak
Seorang pria di Aceh Tamiang, Aceh diangkut polisi syariat karena kedapatan memproduksi dan menjual minuman keras.
Lagi, Staf Puskesmas Aceh Tamiang Positif Covid-19
Pasien positif corona terus bertambah di Provinsi Aceh, kini salah seorang staf Puskesmas Sekerak, berinisial SS, 27 tahun, Kabupaten Aceh Tamiang.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.