Karena Ganja, Polisi Ambon Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kanit Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease divonis 4 tahun penjara karena terbukti ata pemilikan narkotika jenis ganja.
Ilustrasi ganja. (Foto: 7raysmarketing/pixabay)

Ambon - Usman Risahonduan alias Upang, terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 692, 67 gram divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, empat tahun penjara. Pria 49 tahun, itu merupakan anggota Polri berpangkat Ipda.

Vonis mantan Kanit Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, dilangsungkan secara virtual dan bertindak selaku Ketua majelis hakim Hamzah Kailul. Hamzah menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 692, 67 gram itu dirampas dan dimusnakan. Memerintahkan agar tetap ditahan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Hakim Hamzah dalam amar putusannya, Selasa, 13 Oktober 2020.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tentu tidak membantu peran pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika. Apalagi, terdakwa dalam kasus ini sebagai anggota Polri aktif.

"Dan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 692, 67 gram itu dirampas dan dimusnakan. Memerintahkan agar tetap ditahan," tutup Hakim.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Augustina Ubleuw. Sebelumnya, terdakwa dituntut delapan tahun penjara.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Sebelum disidangkan, Upang tertangkap di kantor pengiriman J&T Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jumat, 20 September 2019.

Awalnya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi adanya pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman J&T Kebun Cengkeh.

Dari informasi tersebut anggota polisi langsung menuju tempat tersebut untuk menyelidikinya Senin, 2 September 2019.

Pada 16 September, anggota polisi kembali ke kantor J&T dan menanyakan kepada pegawai jasa pengiriman itu menyangkut barang tersebut. Namun barang yang dimaksud sudah dibawa ke gudang.

Baca juga:

Anggota polisi langsung menuju kantor J&T Nania untuk melakukan pemantauan. Setelah melakukan pemantauan selama lima hari tidak membuahkan hasil.

Lalu pada 20 Sepetember, sebuah mobil tiba-tiba berhenti di depan kantor J&T Nania. Tidak lama kemudian seorang laki-laki yang adalah seorang anggota polisi yang turun dari mobil dan berjalan menuju gunang J&T.

Sekitar 15 menit, terdakwa keluar dari kantor J&T membawa paket yang dicurigai narkotika jenis ganja. []

Berita terkait
Pasutri di Ambon Aniaya Anak Angkat Hingga Tewas
Pasangan suami istri di Ambon, Maluku, menganiaya anak angkat yang masih berusia tujuh tahun hingga tewas.
Gorok Lehernya Sendiri, Pria di Ambon Tewas Bersimbah Darah
Polsek Teluk Ambon menduga pria 26 tahun itu tewas usai menggorok lehernya sendiri karena depresi.
ASN Tewas Bertelanjang Dada di Kamar Hotel di Ambon
Seorang aparatul Sipil Negara (ASN) ditemukan tewas di kamar hotel di Kota Ambol. Ini kronologinya.