Pasutri di Ambon Aniaya Anak Angkat Hingga Tewas

Pasangan suami istri di Ambon, Maluku, menganiaya anak angkat yang masih berusia tujuh tahun hingga tewas.
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: FaktualNews.co)

Ambon - Pasangan suami istri di Ambon, Maluku, menganiaya anak angkat yang masih berusia tujuh tahun hingga tewas. Kejadian itu, terjadi di rumah mereka di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe.

Kekerasan terhadap anak berinisial JU itu, diduga sudah dilakukan Pasutri bernama Edy Manusu dan Maria Kabir Alias Merry itu sudah berulang kali. Merry adalah seorang guru dan Edy, sopir Ambulance RSUD dr. Haulussy.

Terakhir, dianiaya hingga badannya lemas-lemas, wajah memar.

Ayah JU, Hamid Oktosea mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pasutri kemungkinan sudah terjadi berulang kali sebelum akhirnya meninggal dunia. Hal itu diketahui, dari pengakuan tetangga, setiap harinya JU selalu dianiaya Edy dan Merry.

"Tetangganya di situ bilang, kalau JU itu setiap hari dipukul. Terakhir, dianiaya hingga badannya lemas-lemas, wajah memar. Kemudian dibawa ke orang tuanya di Tial, setelah itu meninggal dunia," ungkap Hamid di Ambon, Kamis, 8 Oktober 2020.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang yang dikonfrimasi Tagar mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan pasutri ini terjadi beberapa hari lalu.

Namun keduanya baru ditangkap Rabu 7 Oktober 2020 tadi malam di rumahnya, gang Mayat, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

"Iya, benar, kedua pasangan suami istri itu sudah kita amankan di Polresta, untuk kepentingan penyidikan lanjut," sebut Kapolresta.

Untuk motif pembunuhan, kata dia, belum bisa dipublikasikan, namun yang jelas keduanya menganiaya JU, anak angkat mereka sampai tubuhnya lemas-lemas baru mereka membawa pulang ke orang tuanya.

"Jadi kita belum tahu motifnya, yang jelas, kita sedang menunggu kesiapan dokter melakukan autopsi yang digelar, Sabtu.  Karena mayat korban sudah dimakamkan, makanya harus di gali dan dibelah jazadnya," jelas dia.

Mantan Kapolres Pulau Buru itu melanjutkan, untuk sementara, pelaku disangkakan dengan pasal 170, 340 ,338  KUHP dengan ancaman pidana selama 20 Tahun.

"Ancaman hukumnya itu nanti kita ketahui dulu dari motifnya seperti apa usai autopsi mayat," tandasnya. []

Berita terkait
Polisi Bantah Aniaya 2 Tahanan Hingga Tewas di Polsek Medan
Polisi membantah dua tahanan bernama Rudi Efendi dan Joko Dedi tewas karena dianiaya. Keluarga korban mengadu ke Polda.
Terdakwa Penganiaya Perawat di ambon Divonis Dua Bulan Penjara
Tiga terdakwa penganiayaan perawat di Kota Ambon divonis dua Bulan Penjara
DPRD Sumut Belum Proses Anggota Penganiaya Dua Polisi
Badan Kehormatan DPRD Sumut belum mengeluarkan rekomendasi kasus Kiki Handoko Sembiring yang menganiaya dua polisi.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.