Samosir - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan sidang dengan cara online melalui video conference (VC). Ada 18 perkara disidangkan pada Kamis, 2 April 2020.
Proses persidangan dengan cara VC ini terpaksa dilakukan untuk menghindari kerumunan orang sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Mulai hari ini kami sudah melakukan persidangan secara online sesuai dengan instruksi Pak Jaksa Agung untuk membantu pemerintah mengurangi atau menghambat penyebaran Covid-19," kata Kepala Kejari Samosir Budi Herman.
Persidangan secara online menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, dan para saksi di kantor Kejari Samosir.
Sedangkan hakim tetap bersidang di Pengadilan Negeri Balige juga melalui VC, dan kami sudah punya perangkat tersebut
Sedangakan hakim juga secara online memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Balige. Begitu juga terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Di Kejari Samosir JPU menghadirkan saksi dan penasihat hukum. Kemudian terdakwa hadir melalui VC dari Rutan Pangururan. Sedangkan hakim tetap bersidang di Pengadilan Negeri Balige juga melalui VC, dan kami sudah punya perangkat tersebut," jelasnya.
Kejari menyidangkan 18 perkara, dengan rincian 15 terdakwa yang sedang dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan, dan tiga perkara dengan terdakwa yang tidak ditahan.
"Agenda hari ini dari 18 perkara tersebut adalah pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi, pembacaan surat tuntutan dan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya," kata Budi.
Budi berharap adanya perhatian Pemerintah Kabupaten Samosir untuk fasilitas ruang tunggu para saksi, penasihat hukum serta terdakwa yang tidak ditahan karena tidak layak dan potensial menimbulkan penyebaran Covid-19.
"Kita berharap perhatian Bupati Samosir untuk rakyatnya yang sedang ditugaskan negara bersaksi serta pihak lain yang sedang bersidang untuk diberikan fasilitas ruang tunggu yang memadai," katanya.[]