Kapolri: Tidak Ada Peristiwa Tembak-menembak Seperti yang Diberitakan

Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J alias Yoshua di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Kaporli resmi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J alias Yoshua di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Kapolri mengatakan bahwa Tim khusus menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkannya meninggal dunia.

"Tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang diberitakan," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kabareskrim Komjen Agung Andrianto mengatakan da empat tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, tersangka KF, dan irjen pol FS dan peran tersangka.

"Bharada E melakukan penembakan, RF membantu dan menyaksikan, KM membantu dan menyaksikan, RF menyuruh dan melakukan skenario seolah terjadi tembak-menembak di kompleks.

"Menurut peran masing-masing pasal 30 dengan Ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya," katanya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Bunyi Pasal untuk Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bunyi Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP untuk Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Eks Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Fedy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pembuhuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua.
Detik-detik Eksekusi Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kesaksian Terbaru Bharada E
Bagaimana detik-deetik eksekusi Brigadir J dalam kesaksian terbaru Bharada E. Bukan cerita omong kosong polisi di awal publikasi kasus.