TAGAR.id, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agung ANdrianto mengungkapkan pihaknya telah melakukan analisa pemeriksaan dan autopsi Polri terkiat tewasnya Brigadi J.
"Dan hasilnya seperti apa dan ada penganiayaan ada atau tidak sehingga kami mengambil gambaran. Kami mencari sidik jadi di lokasi disemua tempat dan ada 5 orang serta korban dan ini dijadikan pijakan awal untuk penyelidikan," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa , 9 Agustus 2022.
"Kita menangani untuk mengungkap kasus ini kepada korban dan kita melakukan pemeriksaan ke jambi dan ada 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini dan memperoleh bukti. Dan Alhamdulillah pasal 55 dan 56 ini karena Bharada E melakukan pengakuan dan itu terjadi di tersangka lainnya sehingga bisa terungkap apakah ada tembak-menembak," sambungnya.
Dia menegaskan, selama proses penyelidikan ada empat tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, tersangka KF, dan irjen pol FS dan peran tersangka.
"Bharada E melakukan penembakan, RF membantu dan menyaksikan, KM membantu dan menyaksikan, RF menyuruh dan melakukan skenario seolah terjadi tembak-menembak di kompleks. Menurut peran masing-masing pasal 30 dengan Ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya," katanya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru yakni Irjen Ferdy Sambo.
"Kami menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait pasal nanti akan dijelaskan Kabareskrim, Kemudian motif masih dilakukan pendalaman di saksi ibu PC,” kata Kapolri.[]
Baca Juga:
- Sikap Ketua DPR Soal Dugaan Pembunuhan Brigadir J
- Tim Siber Berhasil Tuntaskan Pemeriksaan 15 Ponsel di Kasus Brigadir J, Apa Hasilnya?