TAGAR.id, Jakarta - Eks Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Fedy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pembuhuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua.
"Kami menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait pasal nanti akan dijelaskan Kabareskrim, Kemudian motif masih dilakukan pendalaman di saksi ibu PC,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri menegaskan, pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum pelanggaran kode etik dan pidana oleh pihak Irasum Polri.
"Terkait dengan proses dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran lain nanti akan dijelaskan Irwasum dan ada beberapa proses terus kami lakukan untuk audit,” kata Listyo.
Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Agung Budi mengatakan pihaknya telah memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
“Kemarin kami melakukan pemeriksaan terhadap FS secara mendalam dan ditemukan bukti cukup karena melakukan tindak pidana,” katanya
“Oleh karena itu kami menjelaskan bahwa 31 personil ada 1 pamen, perwira tinggi 5, bintara 4 dan tantama 10,” tambahnya.
Dia menjelaskan, Tim Khusus akan melakukan pengkajian dengan Divpropam Polri yang dilakukan kode etik, jikaada unsur pidana pihaknya akan limpahkan ke Bareskrim polri dan dilakukan sidang.
“Timsus terus melakukan pemeriksaan khusus yang Patut melakukan kode etik dari meninggalnya anggota polri. Kami mengucapkan terima kasih dan komnas HAM melakukan tranparansi, dan kompolnas melakukan pengawasan sehingga kasus ini terungkap,” ungkapnya.
“Kami mengucapkan terima kasih ke masyarakat untuk mau menunggu dan juga seluruh anggota polri yang menghubungi,” ujarnya.[]
Baca Juga:
- Pemuda Pancasila Dukung Penuh Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir J
- Di Hadapan Para Santri, Kapolri Wanti-wanti Politik Identitas di Pemilu 2024