Bunyi Pasal untuk Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bunyi Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP untuk Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irjen Ferdy tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Foto: Tagar/Kapolri)

TAGAR.id, Jakarta - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. 

Pasal untuk Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.

Pasal 340 KUHP berbunyi :

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 338 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”


Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.


Pasal 55 :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 :

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022. Ferdy Sambo mengarang cerita dengan membuat kesan seolah-olah telah terjadi baku tembak. Caranya, ia mengambil pistol Brigadir J kemudian menembaki dinding.

Faktanya, Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Siapa ajudan lain ia suruh juga, dan apakah ia juga menembak Brigadir J, masih dalam penelusuran Tim Khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. []


Berita terkait
Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Eks Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Fedy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pembuhuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua.
Detik-detik Eksekusi Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kesaksian Terbaru Bharada E
Bagaimana detik-deetik eksekusi Brigadir J dalam kesaksian terbaru Bharada E. Bukan cerita omong kosong polisi di awal publikasi kasus.
Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J: Sopir Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Berinisial K
Perjalanan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sudah sampai pada penentuan tersangka ketiga, yaitu seorang berinisial K sopir istri Sambo.
0
Bunyi Pasal untuk Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bunyi Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP untuk Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.