Kapolri: Spanduk & Atribut FPI akan Segera Dibersihkan

Atribut FPI (Front Pembela Islam) yang terpampang dimanapun akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Irjen Pol Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Mabes Polri di Bareskrim Polri. (Tagar/kabarpolri.com)

Jakarta - Atribut FPI (Front Pembela Islam) yang terpampang dimanapun akan ditindak tegas oleh pihak berwenang. Pihak berwenang melalui Satpol PP akan menurunkan atribut atau spanduk FPI.

Sebelumnya ormas FPI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah, kini ormas tersebut telah dinyatakan terlarang di Indonesia.

Jenderal Idham Azis selaku Kapolri, memberikan keputusan resmi atau maklumat mengenai hal yang berkaitan dengan FPI. Dalam isi keputusan resmi yang dibuat oleh Polri adalah, pihak TNI-Polri mendukung tindakan Satpol PP jika atribut yang berkaitan dengan FPI masih ditemukan.

Mengedepankan Satuan Polisi Pamong Praja yang didukung TNI-Polri dalam memberi penerbitan di lokasi yang terpasang dengan adanya spanduk/banner, atribut pamflet dan hal lainnya yang berhubungan dengan Front Pembela Islam,

Dengan maklumat yang dibuat oleh pihak polri, maka Satpol PP akan diprioritaskan terkait apapun yang masih bersangkutan dengan FPI, prioritas ini mendukung Satpol PP dalam penurunan atribut milik FPI.

“Mengedepankan Satuan Polisi Pamong Praja yang didukung TNI-Polri dalam memberi penerbitan di lokasi yang terpasang dengan adanya spanduk/banner, atribut pamflet dan hal lainnya yang berhubungan dengan Front Pembela Islam,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Mabes Polri di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.

Dalam maklumat yang telah dibuat oleh pihak polri, tertera juga dalam poin pertama, jika masyarakat menemukan atribut yang berkaitan dengan FPI maka masyarakat boleh melaporkan ke pihak yang berwenang.

“Masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan suatu kegiatan simbol Front Pembela Islam maupun atribut serta tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum,” jelas Argo.

Maklumat yang telah dibuat oleh pihak Kapolri, hanya khusus dibuat untuk penertiban ormas FPI. Lebih jelasnya, Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Dengan adanya maklumat ini, Jenderal Polisi Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Indonesia berharap agar masyarakat tidak terlibat secara langsung. [] (Farras Prima Nugraha)

Baca juga:

Berita terkait
Kapolri Idham Azis Larang Masyarakat Fasilitasi Aktifitas FPI
Kapolri Jenderal Idham Azis, keluarkan maklumat kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas FPI.
Hendropriyono Cecar FPI, Natalius Pigai: Kami Tak Butuh Dedengkot Tua
Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai komentari eks Kepala BIN A.M Hendropriyono terkait persoalan FPI: kami tidak butuh hadirnya dedengkot tua.
Kapolda Sulsel: FPI di Sulsel Turunkan Atribut Sendiri
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam menyebutkan, FPI mdi Sulsel akan menurunkan sendiri atributnya