Kapolri: Larangan Tamasya Al Maidah itu Hak Polisi

Kapolri mengatakan larangan pengerahan massa dalam hari pencoblosan, salah satunya aksi Tamasya Al Maidah, adalah hak atau kewenangan yang melekat pada polisi.
Kapolri Tito Karnavian (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar 18/4/2018) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan maklumat yang dikeluarkan mengenai larangan pengerahan massa dalam hari pencoblosan, salah satunya aksi Tamasya Al Maidah, adalah hak atau kewenangan yang melekat pada polisi.

“Ini adalah diskresi kepolisian yaitu kewenangan yang melekat kepada seluruh anggota kepolisian seluruh dunia untuk dapat menilai dan mengambil tindakan dalam rangka kepentingan publik,” kata Kapolri Tito Karnavian dalam acara pembekalan pengamanan pilkada di Econvention Ancol, Jakarta, Selasa (18/4).

Kapolri mengeluarkan perintah kepada kapolda di Jawa dan Sumatera untuk untuk mengeluarkan larangan pengerahan massa dalam jumlah besar jelang pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Larangan ini akan berlaku bagi aksi Tamasya Al Maidah yang merupakan kegiatan mengerahkan massa mengamankan tempat pemungutan suara.

Aksi Tamasya Al Maidah merupakan kelanjutan demonstrasi menentang calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjabat kembali sebagai kepala daerah. Rangkaian demonstrasi bermula dari ucapan Ahok yang dianggap menodai agama saat menyitir Surat Al Maidah ayat 51.

Rencananya, lewat aksi ini, panitia akan menyebarkan massa menjaga TPS pada hari pencoblosan. Targetnya, setiap TPS akan dijaga 100 orang. (Fet/Ant)

Berita terkait
0
Penampilan Perdana Bharada E di Depan Publik, Benarkah Ia yang Menembak Mati Brigadir J
Seperti apa penampilan perdana Bharada E di depan publik. Benarkah ia yang menembak mati Brigadir J karena keluarga Brigadir J masih meragukannya.