Kapolri Jelaskan Langkah Menangkap Harun Masiku

Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan langkah untuk menangkap buronan KPK Harun Masiku, dengan menyebarkan DPO ke seluruh Indonesia.
Buronan KPK kasus PAW anggota DPR Harun Masiku. (foto: ist).

Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku ke seluruh Polda maupun Polres yang ada di Indonesia.

Selain itu, Idham juga memastikan seluruh anggota Polri telah mengantongi informasi Harun Masiku. Hal tersebut disampaikannya usai menandatangani nota kesepahaman antara Polri dan Jasa Raharja di kantor Jasa Raharja, Jalan H. R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kita berdoa saja. Mudah-mudahan nanti misalnya Polri yang temukan, tentu nanti kita langsung serahkan ke KPK

"Saya sudah perintahkan. Kabareskrim telah mengirim seluruh DPO itu ke seluruh Polda. Dari 34 Polda, 540 Polres, DPO nya sudah sampai. Sehingga seluruh anggota Polri (di) seluruh Indonesia ini sudah memegang DPO tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Idham, Rabu, 5 Februari 2020.

Baca juga: Haris Azhar: Harun Masiku Dihilangkan Pakai Strategi

Dia berharap, kepolisian dapat segera menemukan buronan lembaga antirasuah tersebut. Kata Idham, pihaknya akan langsung menyerahkan Harun Masiku ke KPK apabila berhasil membekuk buronan yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.

"Kita berdoa saja. Mudah-mudahan nanti misalnya Polri yang temukan, tentu nanti kita langsung serahkan ke KPK," ucapnya.

Selanjutnya, Idham menegaskan pihaknya siap membantu KPK dalam mencari Harun Masiku. Meskipun dalam kasus ini, kepolisian sifatnya hanya membantu instansi yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu. 

"Kan kita sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diajukan ke Polri," tuturnya.

Harun Masiku merupakan eks calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari dapil 1 Sumatera Selatan pada Pemilu Legislatif 2019. 

Dia terseret kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) demi memuluskan niatnya menjadi anggota DPR RI, menggusur Riezky Aprilia.

Baca juga: Keberadaan Harun Masiku, DPR Kejar Yasonna Laoly

Keberadaan Harun Masiku hingga saat ini masih belum diketahui. KPK pun mengaku telah bekerja sama dengan Polri untuk menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) itu ke dalam DPO atau buronan.

Terhitung, hampir satu bulan lamanya Harun Masiku masih bebas berkeliaran sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan yang mencokok Wahyu Setiawan. []

Berita terkait
Proses Hukum Harun Masiku Mandul, MAKI: Bubarkan KPK
Mandulnya proses hukum terhadap tersangka suap Harun Masiku membuat MAKI memberikan sikap dengan anjuran KPK dibubarkan.
Tahu Keberadaan Harun Masiku Hubungi Call Center 198
KPK imbau masyarakat untuk menghubungi layanan call center 198 bila melihat keberadaan tersangka Harun Masiku yang kini masih buron.
Teroris Mudah Ditangkap, Harun Masiku Masa Tak Bisa
Kinerja Polri dipertanyakan ketika mudah menangkap teroris tetapi berbeda saat menghadapi kasus rausah seperti Harun Masiku.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)