Medan - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto siap menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kapolri, melalui Divisi Propam Mabes Polri perihal larangan pamer kemewahan.
Selain untuk pribadi, dia juga tidak ingin Waka Polda Sumatera Utara, Irwasda, seluruh pejabat maupun personel Polri mengumbar atau pamer kemewahan melalui media sosial dan lainnya.
Irjen Agus mengajak seluruh personel Polri yang bertugas di jajaran Polda Sumatera Utara, Polres dan Polsek untuk hidup dengan sewajarnya. Tidak berlebihan.
"Kepada seluruh personel Polri, hiduplah sewajarnya, wajar itu seperti apa, coba lihat tetangga yang ada di lingkungan sekitar. Masyarakat yang hidup tidak berlebihan, saya rasa semua anggota Polri khususnya Polda Sumatera Utara sudah tahu apa yang harus mereka dilakukan," ucap Agus.
Dia menegaskan itu usai melakukan pemusnahan ratusan kilogram narkoba jenis sabu, di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan, Senin 25 November 2019.
Bila ada yang terbukti, akan ada sanksinya, artinya sanksi sosial lebih tinggi dari pada sanksi yang lainnya
Sebagai Kapolda Sumatera Utara, Agus juga mengingatkan agar seluruh pimpinan di Polda, Polres serta Polsek memberikan contoh kepada seluruh anggotanya.
"Kita sebagai pimpinan harus memberikan contoh, artinya makan di mana saja bisa, tidak harus di restoran mewah, makan di pinggir jalan juga bisa, ayo," ajak Agus.
Selain itu, Agus mendukung kebijakan Presiden, pemerintah maupun Kapolri, perihal larangan pamer kemewahan.
"Saya rasa kita semua mendukung kebijakan pemerintah dan Bapak Kapolri, bila ada yang terbukti, akan ada sanksinya, artinya sanksi sosial lebih tinggi dari pada sanksi yang lainnya. Itu pun kalau yang bersangkutan sengaja melakukan pamer. Kita berusaha melakukan yang terbaik," tandas Agus.
Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019. Dalam surat itu, ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo. []