Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menembak lima orang pelaku perampokan truk bermuatan 25 ton getah palet yang terjadi di Km 29, Tol Bermerah, Pintu Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 20 Februari 2018.
Selain itu, lima pelaku yang dilakukan tindakan tegas dan terukur itu diketahui juga melakukan aksi perampokan truk bermuatan minyak goreng di daerah Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, yang terjadi 19 Oktober 2019, serta perampokan truk bermuatan ratusan kotak susu kaleng di flyover dekat tol H Anif, Deli Serdang, pada 28 Oktober 2019.
Adapun pelaku yang diamankan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara adalah BH. Dia diamankan di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. AR, warga Kecamatan Belawan, ditangkap di Jalan Seruai, Kecamatan Medan Labuhan, THH, warga Medan Labuhan ditangkap di Jalan Paya Pasir, Medan. Selanjutnya adalah YPC dan AIH ditangkap di Medan.
Kernet mengakui perbuatannya telah ikut melakukan perampokan
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Andi Rian dan Kasubdit III Umum AKBP Maringan Simajuntak kepada sejumlah awak media, Senin 4 November 2019 mengatakan, pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pengembangan kasus.
"Selain pelaku yang diamankan dan dilakukan tindakan tegas terukur, masih ada lagi tersangka yang dalam pencarian untuk kasus perampokan bermuatan minyak goreng dan bermuatan susu," katanya.
Barang bukti yang diamankan ada dua unit mobil truk kontainer BK 9201 EA dan B 9700 DEJ, ada 1.234 kotak susu berbagai merek, satu unit mobil minibus merek Avanza yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi dan sembilan unit ponsel milik pelaku untuk menjalin komunikasi.
Selain itu, terungkapnya kasus ini dikarenakan hasil penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti. Petugas kepolisian mengungkap kasus dari keterangan sopir dan kernet yang berbeda.
Dikatakan, awalnya petugas menerima laporan dari korban soal pencurian dengan kekerasan. Kemudian tim Polda Sumatera Utara membentuk tim serta melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
"Keterangan sopir dan kernet berbeda. Setelah anggota melakukan pendalaman, akhirnya kernet mengakui perbuatannya telah ikut melakukan perampokan. Dari situlah baru dikembangkan dan menangkap pelaku lainnya. Para pelaku yang ditangkap, dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke-1e dan ke-2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Agus. []