Jakarta - Karakteristik UMKM merupakan sifat atau kondisi faktual yang melekat pada aktifitas usaha maupun perilaku pengusaha yang bersangkutan dalam menjalankan bisnisnya.
Karakteristik ini yang menjadi ciri pembeda antar pelaku usaha sesuai dengan skala usahanya. Berdasar aspek manajemen usahanya.
UMKM dapat digambarkan sebagai berikut.
1. Livelihood Activities : UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Umumnya dikenal sebagai sektor informal.
2. Micro Enterprise : UMKM yang memiliki sifat pengrajin, tetapi tak bersifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.
Di Indonesia, Undang-Undang yang mengatur tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut UMKM dijelaskan sebagai: “Sebuah perusahaan yang digolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.”
Sementara secara statistik, UMKM dibedakan menurut sektor ekonomi:
– Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
– Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan.
– Perdagangan, hotel dan restoran.
– Pertambangan dan penggalian.
– Listrik, gas, dan air bersih.
– Angkutan dan komunikasi.
– Industri pengolahan.
– Bangunan.
– Jasa.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- Komitmen Jokowi Indonesia Bantu Pelaku UMKM Perempuan
- Ternyata Ini Penyumbang Terbesar Lapangan Kerja UMKM
- Begini Cara Daftarkan UMKM Jadi Waralaba atau Franchise
- Luhut Minta OJK Sosialisasi DigiKU di Festival UMKM Toba Vaganza