Dairi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dairi, menangkap MM, 75 tahun, tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Selasa, 24 Maret 2020 pukul 21.00 WIB.
MM alias Oppung Desi diringkus petugas dari kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Dairi Inspektur Polisi Satu Donni Saleh, menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya pada Kamis, 26 Maret 2020.
Pelaku mengakui perbuatannya
Dikatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat pada Selasa, 24 Maret 2020 pukul 16.00 WIB. Laporan dituangkan pada LP/85/III/SU/DR/SPK.
Polisi bergerak ke rumah MM. Di sana polisi melakukan interogasi awal dan MM akhirnya mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Petugas membawa pelaku ke kantor Satreskrim Polres Dairi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Donni.
Tagar sebelumnya memberitakan, seorang kakek inisial MM, berusia 75 tahun, bertindak bejat. Kakek pemilik 9 anak yang semuanya telah berkeluarga itu, menghamili anak di bawah umur.
Pelaku yang sudah renta itu, menghamili siswi kelas III SMP berinisial YH, penduduk desa yang sama. Remaja yang akan genap berusia 15 tahun pada Agustus mendatang itu, kini diduga hamil enam bulan.
Kehamilan siswi berparas ayu itu, terbongkar karena kecurigaan gurunya. Bentuk badan YH tidak lazimnya lagi sebagaimana anak seumurannya. YH adalah anak bungsu dari enam bersaudara, buah pasangan AH, 58 tahun dan MS, 54 tahun.
Aktivis perempuan dan anak Delphi Masdiana Ujung yang juga Ketua Forum Peduli Perempuan Indonesia (FPPI) Kabupaten Dairi, turun ke lokasi bersama tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Dairi.
Setelah melalui perdebatan alot dengan MM maupun pihak keluarga YH, akhirnya tim berhasil membawa YH ke Sidikalang untuk mendapat perlindungan dan pengawasan dari P3AP2KB. Tim selanjutnya koordinasi ke Polres Dairi.[]