Kakek di Kediri Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kapolsek Pesantren Kota Kediri Kompol Paidi mengatakan sebelum ditemukan tewas gantung diri, kakek Tukiran berencana mengambil Bansos.
Ilustrasi Gantung Diri. (Foto: Picsabay)

Kediri - Warga Lingkungan Dadapan, Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri digegerkan dengan penemuan mayat. Mayat yang ditemukan adalah Tukiran, 71 tahun dalam kondisi gantung diri, Jumat, 15 Mei 2020.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kediri Kota Ajun Komisaris Kamsudi membenarkan adanya laporan adanya warga Dadapan, Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren ditemukan tewas gantung diri.

Korban kan sudah tua usianya, mulai sakit. Bahkan pagi dia sempat jalan-jalan, merencanakan mau mengambil bantuan sosial dengan anaknya.

"Benar, laporannya sudah masuk dan kita terima," ujarnya dikonfirmasi Tagar melalui telepon, Jumat, 16 Mei 2020.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Pesantren Kompol Paidi menjelaskan jasad Tukiran ditemukan gantung diri pertama kali oleh menantunya bernama Paino di dekat bekas kandang ayam puyuh. Saat itu, Paino bermaksud mengambil paku di belakang rumah.

Sontak Paino terkejut begitu melihat posisi korban dalam keadaan menggantung dengan tali tampar warna hijau. Mengetahui mertuanya ditemukan gantung diri, Paino bergegas mengadu kepada Kepala Rukun Tetangga (RT).

Selain itu, Paidi menjelaskan sebelum ditemukan meninggal gantung diri, Tukiran sempat janjian bersama anaknya untuk diantar mengambil jatah bantuan sosial tunai (BST). Sebelum berangkat, anaknya sempat menyuruhnya untuk mandi terlebih dahulu.

"Korban kan sudah tua usianya, mulai sakit. Bahkan pagi dia sempat jalan-jalan, merencanakan mau mengambil bantuan sosial dengan anaknya. Sebelum berangkat, anaknya sempat menyuruh bapaknya untuk mandi," tuturnya.

Dilokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa tali tampar warna hijau yang dipergunakan Tukiran untuk gantung diri. Tidak ditemukan bekas tanda penganiayaan ditubuh korban. 

Polisi menyimpulkan kematian korban murni karena gantung diri. Selanjutnya jenazahnya dibawa mobil ambulans ke rumah sakit dengan menggunakan APD lengkap. []

Berita terkait
Satpol PP Jatim Sita 55 KTP Pelanggar PSBB Jilid II
Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa mengatakan sanksi penyitaan KTP bagi pelanggar PSBB Jilid II sudah disampaikan sejak PSBB Jilid I.
Modus Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 untuk Pemudik
Polres Jembrana menangkap tujuh orang pemalsu surat keterangan bebas Covid-19. Pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 sempat ramai di medsos.
Mayat Bayi Dibuang di Sungai Jember
Polsek Mayang Jember memperkirakan mayat bayi tersebut dibuang ke sungai sejak 3 hari lalu oleh orang tua yang tidak bertanggung jawab.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan