Gowa - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa mengungkap pelaku pembunuhan Toa Tgo alias Sangkala 75 tahun, kakek yang ditemukan bersimbah darah di kamar 4 Panti Werdha Gau Ma Baji, Dusun Batu Alang, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu 22 Januari 2020, sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban dibunuh oleh IA, 73 tahun, teman sekamarnya sendiri yang merupakan sama-sama binaan panti Panti Werdha Gau Ma Baji. Satreskrim langsung bergerak cepat menangkan pelaku pada Kamis, 23 Januari 2020, siang.
Kurang lebih 10 kali memukuli korban menggunakan batu bata. Wajah dan lengan korban hingga luka memar.
Pelaku membunuh korban dengan memukul bagian kepala menggunakan batu bata. Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan bahwa batu bata itu diperoleh dari belakang barak panti.
"Modusnya dengan menggunakan batu bata memukuli kepala korban. Korban memukuli pelaku hingga berdarah," kata AKP Jufri Natsir, Kamis 23 Januari 2020.
Setelah mengalami pendarahan parah, korban lalu terjatuh ke lantai. AKP Jufri mengungkap bahwa pelaku memukuli bagian kepala korban dengan batu bata sebanyak lebih dari 10 kali.
Setelah jatuh tersungkur, pelaku tetap memukuli pelaku di bagian wajah dan lengan.
"Kurang lebih 10 kali memukuli korban menggunakan batu bata. Wajah dan lengan korban hingga luka memar," katanya.
Tidak puas memukuli korban, ia lalu mencekik leher korban hingga memastikan nyawa sang korban sudah tiada.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia dikenakan pasal 351 ayat 3. []