Lhokseumawe, Aceh – Seorang kakek di Aceh berinisial MA, 60 tahun, rela menjual narkotika jenis ganja untuk membutuhi biaya pengobatannya. Pengakuan itu setelah ia ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menjual barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Daud mengatakan, MA, 60 tahun, merupakan warga Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan MA mengalami sakit jantung dan bahkan untuk berdiri saja tidak sanggup.
“Penangkapan kakek tersebut, berawal dari informasi masyarakat karena kerap menjual narkotika jenis ganja dan saat dilakukan pengeledahan, maka ditemukan ganja seberat 2,8 kilogram,” ujar M Daud, Sabtu, 4 Juli 2020.
M Daud menambahkan, kakek tersebut mengakui perbuatanya itu dan laba dari hasil jualan barang haram digunakan untuk berobat, meskipun demikian dirinya tetap ditahan atas perbuatanya itu.
Ketika dilakukan penangkapan, maka kondisi kesehatannya sedang tidak baik dan pihaknya membedakan sel tahanan bagi kakek itu, agar nantinya bisa lebih mudah mengontrol kondisi kesehatannya.
“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan. Mengenai persoalan penempatan, maka dipisahkan sel tahanannya agar bisa lebih mudah mengontrol kesehatanya,” tutur M Daud.
Tambahnya, berdasarkan hasil pengakuan tersangka, maka pihak kepolisian juga berhasil menangkap M, 35 tahun, warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
“Jadi kakek ini beli ganja dari M, saat ini ia telah berhasil kami tangkap. Sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” kata M Daud. []
Baca juga: