Kakak Vanessa Khong Bantah Adik dan Ayahnya Sembunyikan Uang Indra Kenz

Edric menyebut sebaliknya Indra Kenz yang menikmati harta kekayaan dan memiliki banyak utang pada keluarganya.
Vanessa Khong. (Foto: Tagar/Instagram @vanessakhongg)

TAGAR.id, Jakarta - Selebgram Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus afiliator, Indra Kenz. Penyidik Bareskrim Polri menduga ketiganya telah menyembunyikan uang Indra Kenz, dengan cara menyamarkannya dalam bentuk aset.

Menanggapi hal tersebut, Edric Khong membantahnya. Bahkan, Edric membongkar tabiat asli pacar sang adik, Indra Kenz. Edric secara blak-blakan menyebut bahwa Indra memiliki banyak utang yang tidak diketahui banyak orang.

Dalam unggahannya di Instagram Story miliknya, Edric membagikan berita online dengan judul yang menyebut Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo lantaran menyembunyikan uang dari kekasihnya itu. 

Edric menegasakan bahwa hal itu tidak benar karena keluarganya tidak pernah menikmati atau menyembunyikan uang Indra Kenz, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu. 

"Saya tekankan bahwa keluarga saya tidak pernah menikmati/menyimpan uang Indra!," tulis Edric yang dikutip pada Senin, 11 April 2022.

Jangankan menyimpan uang Indra seperti yang diberitakan, Edric mengungkap bahwa sebaliknya pemilik nama asli Indra Kesuma itulah yang menikmati harta kekayaan dan memiliki banyak utang pada keluarganya.

"Tapi Indra menikmati uang keluarga saya!!!!! can faktanya yang saya belum ngomong adalah Indra Kenz aja masih utang keluarga saya," tulisnya lagi.

Vanessa dan ayahnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 14 April 2022, mereka juga dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. []


Baca Juga



Berita terkait
3 Fakta Vanessa Khong dan 2 Orang Lainnya Ikut jadi Tersangka Kasus Indra Kenz
Bareskrim Polri menyebut pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dijadwalkan akan dilakukan pada 14 April 2022.
Jadi Tersangka, Vanessa Khong ungkap Indra Kenz Masih Punya Utang Kepada Ayahnya
Vanessa menegaskan, ia dan keluarganya tak terlibat apapun dengan Binomo, karena Indra sudah memulai Binomo lebih dulu sebelum bertemu denganya.
Minta Keadilan, Vanessa Khong Sebut Mantan Pacar Indra Kenz Seharusnya Diperiksa
Pengakuan Susyen pernah dilamar di Rusia oleh Indra Kenz dinilai sudah membuktikan Susyen telah menerima aliran dana pencucian uang.