3 Fakta Vanessa Khong dan 2 Orang Lainnya Ikut jadi Tersangka Kasus Indra Kenz

Bareskrim Polri menyebut pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dijadwalkan akan dilakukan pada 14 April 2022.
Vanessa Khong. (Foto: Tagar/Instagram @vanessakhongg)

TAGAR.id, Jakarta - Selebgram Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus afiliator, Indra Kenz.

"Tiga orang tersangka, NATHANIA KESUMA alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI alias RP (ayah VK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu, 10 April 2022.

Pemeriksaan terhadap tiga tersangka dijadwalkan akan dilakukan pada 14 April 2022.

"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," kata Whisnu.

Inilah 3 fakta yang mebuat Vanessa Khong dan Ayahnya ikut jadi tersangka.


1. Sembunyikan dana hasil binomo lewat aset

Polisi Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya disebut menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari aplikasi Binomo yang disembunyikan dalam bentuk aset.

"(Dana hasil kejahatan Indra Kenz disembunyikan) Dalam bentuk aset," kata Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Minggu, 10 April 2022.

Namun, Candra belum menjelaskan secara rinci aset apa saja yang telah didapatkan oleh ketiganya dari hasil Binomo yang dipromosikan Indra Kenz itu.


2. Vanessa Khong terancam 5 tahun penjara

Atas perbuatanya Vanessa Khong, ayahanda Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binomo. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal 5 tahun penjara.

"Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Pasal TPPU yang diberikan ke Vanessa Khong dan dua tersangka lainya, berbeda dengan 4 tersangka yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan polisi.

Berikut rinciannya:

Pasal 5 UU TPPU

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


3. Total 7 tersangka

Dengan ditetapkanya Vanessa dan dua orang lainnya menjadi tersangka, maka total terdapat 7 tersangka dalam kasus Indra Kenz terkait Binomo. Berikut daftar tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri:

  1. Indra Kenz
  2. Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo)
  3. Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz)
  4. Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz)
  5. Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz)
  6. Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz)
  7. Rudiyanto Pei (Ayah Pacar Indra Kenz)

Empat tersangka dijerat dengan pasal dan UU berbeda. Indra Kenz sendiri disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dijerat pal berlapis, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, Kejaksaan Agus sedang meneliti berkas kasus Indra Kenz. []


Baca Juga

Berita terkait
Jadi Tersangka, Vanessa Khong ungkap Indra Kenz Masih Punya Utang Kepada Ayahnya
Vanessa menegaskan, ia dan keluarganya tak terlibat apapun dengan Binomo, karena Indra sudah memulai Binomo lebih dulu sebelum bertemu denganya.
Minta Keadilan, Vanessa Khong Sebut Mantan Pacar Indra Kenz Seharusnya Diperiksa
Pengakuan Susyen pernah dilamar di Rusia oleh Indra Kenz dinilai sudah membuktikan Susyen telah menerima aliran dana pencucian uang.
Fakarich, Guru Indra Kenz Dijerat Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Saat ini Fakarich sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.