TAGAR.id, Jakarta - Selebgram Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus afiliator, Indra Kenz. Penyidik Bareskrim Polri menduga ketiganya telah menyembunyikan uang Indra Kenz, dengan cara menyamarkannya dalam bentuk aset.
Menanggapi hal tersebut, Edric Khong membantahnya. Bahkan, Edric membongkar tabiat asli pacar sang adik, Indra Kenz. Edric secara blak-blakan menyebut bahwa Indra memiliki banyak utang yang tidak diketahui banyak orang.
Dalam unggahannya di Instagram Story miliknya, Edric membagikan berita online dengan judul yang menyebut Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo lantaran menyembunyikan uang dari kekasihnya itu.
Edric menegasakan bahwa hal itu tidak benar karena keluarganya tidak pernah menikmati atau menyembunyikan uang Indra Kenz, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu.
"Saya tekankan bahwa keluarga saya tidak pernah menikmati/menyimpan uang Indra!," tulis Edric yang dikutip pada Senin, 11 April 2022.
Jangankan menyimpan uang Indra seperti yang diberitakan, Edric mengungkap bahwa sebaliknya pemilik nama asli Indra Kesuma itulah yang menikmati harta kekayaan dan memiliki banyak utang pada keluarganya.
"Tapi Indra menikmati uang keluarga saya!!!!! can faktanya yang saya belum ngomong adalah Indra Kenz aja masih utang keluarga saya," tulisnya lagi.
Vanessa dan ayahnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 14 April 2022, mereka juga dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. []
Baca Juga
- Polisi Tetapkan Binomo CS Judi Online, Bagaimana Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan?
- Bareskrim Polri Garap Indra Kenz Besok Terkait Penipuan Investasi Bodong
- Bareskrim Kirim SPDP Indra Kenz ke Kejakasaan Agung
- 'Crazy Rich' Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim, Terancam 20 Tahun Penjara